Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2013 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 65/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 25 Februari 2013 — - Penggugat - Tergugat
174
  • Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PA.DP., telah selesai karena dicabut.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    65/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Islam, pekerjaan urusan rumah tangga, tempat tinggaldi Propinsi NTB, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTergugat, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Bengkel, tempat tinggal di PropinsiNTB, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pihak Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Februari 2013 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor: 65
    /Pdt.G/2013/PA.DP., tanggal 8 Februari 2013 telah mengajukan permohonan untuk melakukan ceraigugat terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa pada persidangan yang ditentukan Penggugat telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan, meskipun menurut berita acara panggilan dari Jurusita PenggantiPengadilan Agama Dompu pada tanggal 13 Februari 2013, dan tidak ternyataketidakhadiran
    Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PA.DP., telah selesai karena dicabut.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp. 221.000, (dua ratus dua puluh satu riburupiah).Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Senin tanggal 25 Februari2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul akhir 1434 Aijriyah. dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dariMOH. MUJTABA,S.Ag.,SH.