Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 78/PID/2018/PT KPG
Tanggal 10 Oktober 2018 — -. Paulus Berek als. Paul
5720
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 66/Pid.B/ 2018/PN.Atb tanggal 20 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;A.
    /Pid.B/2018/PN.Atb.
    Yang dibuatdinadapan Panitera Pengadilan Negeri Atambuapada tanggal20 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa Terdakwa telah menyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 66/Pid.B/2018/PN.Atb tanggal 20 Agustus 2018 ;Membaca Rel;as Pemberitahuan permintaan banding Akta Nomor 66/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Atb.
    /Pid.B/ 2018/PN.Atb tanggal 20Agustus 2018 serta Memori Banding dari Terdakwa maka Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang sependapat dengan pertimbangan Hakim TingkatPertama yang menyatakan Terdakwa telahterbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korbanmeninggal dunia, luka berat dan luka ringan sebagaimana diatur dalam pasal310 Ayat (4), Ayat (3) dan Ayat (2) UU RI No. 22 tahun
    /Pid.B/ 2018/PN.Atb tanggal 20 Agustus2018 perlu diperbaiki sekedar mengenai pemidanaan yang dikenakan terhadapTerdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana,makasesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf ljo pasal 222 ayat(1)KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Pengadilan ;Halaman 17 dari 20 halaman Putusan Nomor 78/PID/2018/PT KPGMengingat :1.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 66/Pid.B/2018/PN.Atb tanggal 20 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebutsekedar mengenai pidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa sehinggaamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;A.