Ditemukan 2 data
90 — 0
M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Lbh tanggal 17 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00
ADLAN FAKHRUSY HAKIM, SH.
Terdakwa:
JUMALIK TAMHIR Alias AL
79 — 0
7/Pid.Sus/2023/PN Lbh