Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2015 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PA SAMBAS Nomor 722/Pdt.G/2014/PA.Sbs
Tanggal 27 Januari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
7613
  • 722/Pdt.G/2014/PA.Sbs
    Penggugat" ;melawanTERGUGAT, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tani, tempattinggal di Kabupaten Sambas, sebagai " Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan Penggugat, dan para saksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAHal. dari 17 hal.Put.No. 722/Pdt.G/2014/PA.SbsBahwa, Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 19 Nopember 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor 722
    /Pdt.G/2014/PA.Sbs, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa, pada tanggal 31 Oktober 2009, Pemohon dan Termohon telahmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagaimana Kutipan AktaNikah Nomor : 430/02/XI/2009, tanggal 03 Nopember 2009;Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat , selama perkawinan telah melakukan hubungan sebagaimanalayaknya suami isteri, dan
    , saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami istrisah, menikah pada tahun 2009, dan telah dikaruniai seorang anaksekarang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat; Bahwa, saksi mengetahui pada awalnya rumah tangga Penggugat danTergugat harmonis, namun sejak tahun 2013 sudah tidak harmonis lagi,saksi mendengar dan melihat sendiri Penggugat dan Tergugat seringtengkar mulut, Tergugat juga sering keluar malam dan pulang hinggajam sebelas hingga jam satu malam;Hal. 5 dari 17 hal.Put.No. 722
    /Pdt.G/2014/PA.Sbs Bahwa, saksi mengetahui antara Penggugat dan Tergugat telahberpisah tempat tinggal selama 5 bulan, karena Tergugat pulang kerumah orang tuanya, dan hanya datang menjenguk anaknya saja; Bahwa, saksi sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil;2.
    Biaya Meterai Rp. 6.000.Jumlah : Rp. 431.000,Hal. 17 dari 17 hal.Put.No. 722/Pdt.G/2014/PA.Sbs