Ditemukan 3 data
36 — 13
74/G/2015/PTUN.Mks
PUTUSANNomor : 74/G/2015/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1. Nursalam,2.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, tempat kedudukan di Jalan AndiDjema No.124, Kota Palopo, yang dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya masingmasing bernama :Halaman 1 dari 51 halaman Putusan No.74/G/2015/PTUN.Mks..
/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 27 November 2015, yang diperbaikipada tanggal 15 Desember 2015 ;Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 27November 2015, Nomor: 74/PENDIS/2015/PTUN.Mks, tentang Pemeriksaandengan acara biaSaj 292222 nnn nn nnn n nn nnn nnn nn nnn n ee nennePenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 27November 2015, Nomor : 74/PEN/2015/PTUN.Mks, tentang PenunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraTERS QUT g
/PEN.P/2015/PTUN.Mks, tentang Penunjukan Panitera Pengganti untukmendampingi Majelis Hakim tersebut ;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,tanggal 30 November 2015 Nomor : 74/PEN.PP/2015/PTUN.Mks, tentangPemeriksaan Persiapan, yang tertutup untuk umum; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar, tanggal 15 Desember 2015, Nomor : 74/PEN.HS/2015/PTUN.Mks, tentang Persidangan terbuka untuk umum ;Telah membaca berkas perkara Nomor: 74
/G/2015/PTUN.Mks;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh para pihakGIPEISIGDANGAN jn
56 — 9
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 74/G/2015/PTUN.Mks. tanggal 11 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding tidak diterima;----------------------------------
No.85/B/2016/PTTUN Mks.Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut;2 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:74/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 11 April 2016;3.
Berkas perkara Nomor: 74/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 11 April 2016 yangdimohonkan banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan sebagaimana tersebut pada Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyasengketa ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar Nomor: 74/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 11 April 2016, dalamperkara antara kedua
No.85/B/2016/PTTUN Mks.Nomor 74/G/2015/PTUN.Mks tanggal 19 April 2016 yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Makassar; Bahwa, permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut telahdiberitahukan kepada Tergugat/Terbanding dan Tergugat Il Intervensi/Terbandingsebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor:74/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 20 April 2016, dengan Surat Pengantar No.W4TUN1/521/AT.01.06/IV/2016 tanggal 20 April 2016 dan Resi pengiriman tanggalBahwa, pihak
No.85/B/2016/PTTUN Mks.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor: 74/G/2015/PTUN.Mks itu diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidangterobuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 April 2016 dengan dihadiri olehKuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa HukumTergugat Il Intervensi; 22+ 22222 non non non on een nnn nn en nnn reneMenimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor: 74/G/2015/PTUN.Mks tanggal 11 April
Dengan demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor 74/G/2015/PTUN.Mks tanggal 11 April 2015 haruslah dibatalkan, danPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar akan mengadili sendiri sengketaini Sesuai dengan amar putusan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 74/G/2015/PTUN.Mks tanggal 11 April 2016 dibatalkan danpihak Para Tergugat/Terbanding dan Tergugat Il Intervensi/Terbanding dinyatakansebagai pihak yang kalah, maka
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:74/G/2015/PTUN.Mks., Tanggal 11 April 2016 yang dimohonkan bandingtersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat IlIntervensi / Terbanding tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;2.