Ditemukan 2 data
182 — 149
76/G/2006/PTUN-BDG
122 — 47
dengan ini menolak dan menyangkal dengantegas dalildalil yang dikemukakan Penggugat di dalam gugatannya, kecualisecara jelas, tegas dan bulat diakui oleh Tergugat;1.Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak benar tidak sesuai denganfaktafakta hukum yang ada dan karenanya Tergugat dan II menyangkaldan menolak dengan tegas, bahwa benar atas perkara aquo telah di Uji,diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negarasebagaimana terbukti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNo. 76
/G/2006/PTUN Bdg tanggal 25 Mei 2007 Jo.
Bahwa Penggugat sendiri telah mengakui dan menyatakan bahwa atastanah aquo telah dilakukan pemeriksaan, telah diuji dan diadili diPengadilan Tata Usaha negara sampai tingkat Peninjauan kembalisebagaimana tersebut dalam halaman 8 poin 12, dalam perkaraPERATUN tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap danpasti, putusan tersebut adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung No. 76/G/2006/PTUN Bdg tanggal 25 Mei 2007 Jo.