Ditemukan 1 data
10 — 3
839/Pdt.G/2014/PA.Prg.
tempattinggal Dusun xxx, Desa xxx, Kecamatan Mattiro Sompe,Kabupaten Pinrang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.Pengadilan Agama tersebut.Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara.Setelah mendengar keterangan Penggugat.Setelah mendengar keterangan saksisaksi.Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan PenggugatDUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan cerai yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang tanggal 02 Desember2014 di bawah Register Perkara Nomor 839
/Pdt.G/2014/PA.Prg. denganmengemukakan alasanalasan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.