Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/PID.SUS/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DYAN ANDONOWARI binti A. SARKOEN (alm)
14199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 85 K/PID.SUS/2016
    No. 85 K/PID.SUS/2016(keduanya merupakan anggota kepolisian Sektor Genteng di Surabaya)mendapat informasi dari masyarakat bahwa dukuh Karangan Tengah Gg.IVNo.26 Surabaya telah terjadi transaksisi Narkotika jenis sabu, kemudiankedua saksi tersebut beserta tim mengecek kebenaran informasi tersebut danternyata benar Terdakwa bersama Terdakwa II sedang membeli Narkotikajenis sabu dari Sdr.
    No. 85 K/PID.SUS/2016. Menyatakan Terdakwa Dyan Andonowari binti A.
    No. 85 K/PID.SUS/2016 PEMOHON menyesal dan bertobat tidak akan menggulangi lagiperbuatan tersebut ; PEMOHON belum pernah dihukum;Halhal yang memberatkan : PEMOHON memakai / mengkonsumsi sabu tanpa mendapatkan ijindari pidak yang berwenang;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:a.Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidakdapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdalam mengadili
    No. 85 K/PID.SUS/2016