Ditemukan 1 data
42 — 7
86/Pdt.G/2014/PA.Prg.
KepaniteraanPengadilan Agama Pinrang dengan register Nomor 31/PA/Prg/2014 tanggal20 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat serta memeriksa buktibukti surat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARANYABahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 05 Februari 2014yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 86
/Pdt.G/2014/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa berdasarkan sidang Pengadilan pada tanggal 27 Januari 2014, MajelisHakim memutuskan kepada sumua pihak, baik Para Penggugat maupun tergugat,uraian berkas perkara masingmasing pihak tidak lengkap sehingga putusandinyatakan batal.