Ditemukan 3 data
25 — 13
89/Pid.B/2017/ PN Bna
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : TAUFIK CHAIRUL IMAM Bin TAUFIK DEWANTO Diwakili Oleh : TEUKU YUSRIZAL SH
57 — 14
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Juni 2017 Nomor 89/Pid.B/2017/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti
27 — 10
oleh MajelisHakim tingkat pertama terhadap Terdakwa tidak setimpal dengan perbuatannya,sehingga Penasihat Hukum Terdakwa dalam memorinya meminta supayaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tetap dengan pembelannya ;Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap dengan tuntutanya semula ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksamaberkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 20 Juni 2017 Nomor 89
/Pid.B/2017/PN Bna, dan telah membaca,memperhatikan memori banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa,kontra memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya,bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan beberapa kali, sebagaimana dakwaan Tunggal JaksaPenuntut Umum, oleh karena itu) Pengadilan Tinggi mengambil alihpertimbangan Hakim tingkat pertama untuk dijadikan