Ditemukan 21 data
48 — 11
52 — 35
91/G/2013/PTUN-BDG
53 — 0
91/G/2013
62 — 43
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 91/G/2013/PTUN-MDN, tanggal 22 Januari 2014 yang dimohon banding;- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 91/G/2013/PTUNMDN tanggal 22 Januari 2014;4.
Berkas perkara, suratsurat bukti yang diajukan oleh para pihak, dansuratsurat yang berkenaan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan, mengambilalih duduk sengketa seperti yang diuraikan dalamsalinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 91/G/2013/PTUNMDN, tanggal 22 Januari 2014, yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut;MENGADILIe Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidakberwenang memeriksa, memutus
I tanpa dihadiri oleh Kuasa Penggugat/Pembanding dan TergugatII Intervensi/Terbanding II maupun Kuasanya;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding danTergugat II Intervensi/Terbanding IJ maupun Kuasanya tidak hadir dipersidangan pada saat pembacaan putusan, maka Panitera PenggantiPengadilan Tata Usaha Negara Medan telah memberitahukan isi putusankepadanya dengan Surat Pemberitahuan Nomor : 91/G/2013/PTUNMDNtertanggal 22 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, pihak
Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 05Pebruari 2014 dengan Akta Permohonan Banding Nomor : 91/G/2013/PTUNMDN yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, HERMAN,SH. dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, serta telahdiberitahukan secara seksama oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan kepada masingmasing pihak lawan dengan Surat PemberitahuanHalaman 5 dari 11 halaman, Putusan No. 60/B/2014/PT.TUNMDNPernyataan Banding Nomor : 91/G/2013/PTUNMDN tertanggal
kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medanagar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :e Menerima permohonan banding dari Pembanding;e Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal22 Januari 2014 No. 91/G/2013/PTUNMDN, dengan mengadili sendiri;1.
127 — 47
-----------------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------------Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara Nomor: 91/G/2013/PTUN-MDN ;-------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ----------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam penyelesaian
91/G/2013/PTUN-MDN
Reference source not found.PU TUS ANNOMOR: 91/G/2013/PTUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganAcara biasa, yang berkedudukan di Jalan Bunga Raya No. 18, Kelurahan AsamKumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan telah menjatuhkan Putusansebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara ;INGOT P.
Put. 91/G/2013/PTUNMdnTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan tanggal 24 September 2013 Nomor : 91/G/Pen.MH/2013/PTUNMDN,tentang Penunjukan Majelis: Hakim ss=snssesnseenncnenasnennnmcennsensennmmemeanennTelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Medan tanggal 25 September 2013 Nomor : 91/Pen.PP/2013/PTUNMDN tentang Pemeriksaan Persiapan yang dilaksanakan pada tanggal 02Oktober 2013 ; 22 on nnn nn nnn n nnn nnn ne nnn nn nnencncnccnsTelah membaca
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 16Oktober 2013 Nomor : 91/Pen.HS/2013/PTUNMDN tentang Penetapan Haridan Persidangan tanggal 23 Oktober 2013 ;Telah membaca Putusan Sela No. 91/G/2013/PTUNMDN Tanggal 27November 2013 5n2 nn nnn n nnn nn nnn enn nn ne nnn ne nescenceTelah mendengarkan keterangan dari Para Pihak yang bersengketa ; Telah memeriksa dan mempelajari buktibukti berupa suratsurat yangdiajukan oleh Para, pilak, j~
121 — 59
91/G/2013/PTUN.SBY
PUTUSANNomor: 91/G/2013/PTUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan denganacara sederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketaFt osPENGADILAN NEGERI BANGIL, sebagai Badan Publik Negara berkedudukanAGUS YAHYA, Wargadi Jalan Dr.
119 — 60
91/G/2013/PHI.MDN
/G/2013/PHI.MdnHalaman 21 dari 84 HalamananPemutusan Hubungan Kerja atas nama TogapSilitonga.6.10.
/G/2013/PHI.MdnHalaman 25 dari 84 Halaman2610.11.Nopember 2011.
/G/2013/PHI.MdnHalaman 55 dari 84 Halaman56Bahwa menurut saksi sdr.
Sinar Gunung Sawit Raya Kebun Manduamas (PKPutusan No.91/G/2013/PHI.MdnHalaman 69 dari 84 Halaman70FKUISBSI PT.
/G/2013/PHI.MdnHalaman 85 dari 84 Halaman861.
124 — 167
91/G/2013/PTUN.SMG.
PUTUSANNomor : 91/G/2013/PTUN.SMG.
/G/2013/PTUN.
/G/2013/PTUN.SMG.perkara Nomor: 91/G/2013/PTUN.SMG., setelah melalui proses PemeriksaanPersiapan Surat gugatan tersebut telah diperbaiki dan diterima oleh MajelisHakim pada tanggal 10 Februari 2014, dengan mengemukakan alasan@lASAN SODA al DCP K LL aOBJEK GUGATAN ; =~ === == === 2 2 22222 22 22 22 22 22 = ===Objek Gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 170/121 Tahun 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian danPeresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu) Anggota DewanPerwakilan
Imam Suroso, MM, dinyatakan kalah;Bahwa dalam proses pemilukada Kabupaten Pati tersebut oleh pihakDPP PDI Perjuangan dan DPC PDI Perjuangan Pati, menganggapHalaman 6 dari57 Putusan Nomor : 91/G/2013/PTUN.SMG.11.12.13.14.kalau Penggugat , Il dan Ill tidak serius mendukung calon yang diusungoleh DPP PDI Perjuangan, yang mengakibatkan kekalahan bagi calonyang diusung yakni Drs. Imam Suroso, MM.
/G/2013/PTUN.SMG.20)24.dipatuhi oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan suatukebijakan.
60 — 42
91/G/2013/PTUN.Mks
Jadi sifat individual itu secaras langsung mengenai halHalaman 3 dari 42 Putusan Nomor: 91/G/2013/PTUN.Mksatau keadaan tertentu yang nyata dan ada.
/G/2013/PTUN.Mksa.
/G/2013/PTUN.MksDALAM POKOK PERKARA :1.
/G/2013/PTUN.MksFungsional.
JUSAK SINDAR, SH.TtdANDI NUR INSANIYAH,SHPANITERA PENGGANTIT tdABIDIN SANDIRI, SH.Perincian Biaya Perkara Nomor : 91/G/2013/P.TUN.Mks: 1. Biaya Meterai Rp. 6.000.2. Biaya Redaksi Rp. 5.000.3. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000.4. Biaya proses Rp. 50.000,5. Biaya Panggilan Sidang Rp. 75.000.Ju m1 a h Rp. 166.000.(seratus enam puluh enam ribu rupiah).Halaman 42 dari 42 Putusan Nomor : 91/G/2013/PTUN.Mks
77 — 0
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; --------------------- Menguatkan Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor. 91/G/2013/PTUN.SMG tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding ; ----- Menghukum pihak Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah
122 — 71
91/G/2013/PTUN-JKT
PUTUSANNomor : 91/G/2013/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama dengan AcaraBiasa, telah menjatuhkan putusan dengan pertimbanganpertimbangan hukumsebagai berikut, dalam perkara antara : 220 son nnn reno nnn eenPOLIN SITORUS, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Komisaris UtamaPT.
/G/2013/PTUNJKT, dan telah diperbaiki dalam sidang PemeriksaanPersiapan tanggal 9 Juli 2013, yang pada pokoknya mengemukakan alasanalasan sebagai berikut : 25 === =Halaman 2 dari 83 halaman Perkara No.91/G/2013/PTUNJKTOBJEK SENGKETA 5 27" 222 222 nnn nnn nnn nnn nnn nn nn cnn nce ncn cnn neeObjek sengketa dalam gugatan aquo yaitu 5Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 14/81/ KEP.GBI/DpG/2012/RAHASIA, Tanggal 10 Desember 2012 Tentang Hasil PenilaianKemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test
Pasal 105VEL mmm nnn nnn erin nnn TP PR REPasal 119 5 222 no ne nnn nnn nnn nce nnn nce crn cn nnn nn nee ee cen cnn nc nee ee cee cen nnn nnaKetentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentiananggota Dewan KOMiSalis j 22 a2 nn nnn nnn nnn nnn nnnHalaman 4 dari 83 halaman Perkara No.91/G/2013/PTUNJKTPasal 105 yAnggota Direksi dapat diberhentikan sevwektuwaktu berdasarkankeputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya";DASAR
Bahwa terhadap kedua objek sengketa aquo, oleh karena kedudukanTergugat tidak berada dalam satu daerah hukum wilayah Pengadilan TataUsaha Negara, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Penggugat memilih salah satu dari kewenangan Pengadilan Tata UsahaNegara, dalam hal ini gugatan Penggugat diajukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara Bandung 52nn nnn nnn nner cnn ncn cen cee cenceHalaman 5 dari 83 halaman Perkara No.91/G/2013
PolinHalaman 7 dari 83 halaman Perkara No.91/G/2013/PTUNJKTSitorus Selaku Komisaris Utama Pt. Bank Perkreditan Rakyat DiponSejahtera, Kabupaten Cirebon;Bahwa Penggugat selaku Komisaris Utama PT. BPR DIPON SEJAHTERAKecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, dilihat dari segi kepemilikannyaadalah selaku pemilik 55% saham PT. BPR DIPON SEJAHTERA (BankSwasta) yang didirikan berdasarkan atas Akta Pendirian PerseroanTerbatas PT.
107 — 10
91/G/2013/PHI/PN.Bdg
PUTUSANNomor: 91/G/2013/PHI/PN.Bdg"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :ALITALIA SARUMAHA, beralamat di Taman Kopo Indah 2 Blok A4 No.52 Bandung,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LA WANPT. BRATACO, beralamat di Jl.
selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT;Setelah membaca SuratSurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan kedua belah pihak;Setelah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 09 September2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, pada tanggal 09 September 2013, dengan register No. 91
/G/2013/PHI.PN.Bdg, telah mengajukan halhal sebagai berikut :DALAM PROVISI1.
pertimbanganpertimbangan sebagai berikut.Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbaikangugatan Penggugat yang diajukan pada tanggal 8 Oktober 2013, secara hukum acara perdatadibenarkan karena diajukan Penggugat sebelum Tergugat memberikan jawaban di persidangansehingga tidak perlu mencantumkan tanggal pendaftaran lagi karena telah diregister sebelumnya,dengan No 91/G/2013/PHI/PN Bdg dan perbaikan gugatannya masih berhubungan dengan pokokpermasalahan yaitu tentang pemutusan
SH.MH.Panitera PenggantiH.ANTON PRIYOHUTOMOPerincian Biaya No.91/G/2013/PHI/PN BDG: Pendaftaran Gugatan : Rp 30.000,Panggilan : Rp 475.000,Redaksi : Rp. 13 000,Materai : Rp 6.000,Jumlah Rp 516.000, (lima ratus enam belas ribu rupiah)
74 — 24
/G/2013 / PTUN.BDG. tanggal 05 Desember 2013 ;3 Berkas perkara tersebut beserta surat surat lainnya yang berhubungan dengansengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan keadaan mengenai duduknya perkaraseperti tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Nomor 91/G/2013 /PTUN.BDG, tertanggal 05 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak EksepsiTergugat dan Tergugat ITIntervensi ;DALAM PENUNDAAN Hal. 3 dari hal. 14 Put
/G/2013/PTUN.BDG tertanggal 05 Desember 2013 ;e Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar perkara sesuai denganperaturan yang berlaku ;Bahwa sebelum berkas banding perkara a quo di kirim ke Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta kepada para pihak yang bersengketa telah diberi kesempatanuntuk mempelajari berkas perkara, masing masing tertanggal 04 MaretTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 91/G/2013/PTUN.BDG, yang dimohon banding, diucapkan
pada tanggal 05 Desember2013 dihadiri oleh Penggugat / Pembanding, Tergugat / Pembanding I dan Tergugat ITIntervensi / Pembanding II ;Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNomor 91/G/2013/PTUN.BDG, tanggal 05 Desember 2013 Tergugat / Pembanding Idan Tergugat II Intervensi / Pembanding II samasama mengajukan banding diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung masingmasing pada tanggal 17Desember 2013 ;Hal. 11 dari hal. 14 Put.
No. 136/B/2014 PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa apabila dihitung tenggang waktu pernyataan banding yangdiajukan Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding II masingmasing pada tanggal 17 Desember 2013 terhadap putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung Nomor 91/G/2013/PTUN.BDG tanggal 05 Desember 2013, makapengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14 hari sebagaimanaditentukan Pasal 123 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,karena mana secara formal pormohonan banding dari Tergugat / Pembanding I danTergugat IT Intervensi / Pembanding II dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama putusan PengadilanTata Usaha Negara Bandung Nomor 91/G/2013/PTUN.BDG, tanggal 05 Desember2013 beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan peradilan tingkatpertama yang menyatakan tindakan
156 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
/G/2013/PTUNSMG., Tanggal 2 Juli2014 yang amarnya sebagai berikut:I DALAM PENUNDAAN :Halaman 9 dari 20 halaman.
Putusan Nomor. 235 K/TUN/2015e Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 91/G//2013/PTUN.SMG tanggal15 Januari 2014 tentang Penundaan Pelaksanaan objek sengketa tetap berlakusampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;II DALAM EKSEPSI :e Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;Il DALAM POKOK SENGKETA :1 Mengabulkan gugatan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa KeputusanGubernur Jawa Tengah Nomor 170/121 Tahun 2013 tentang
/G//2013/PTUN.SMG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang.
/G/2013/PTUN.Smg halaman 41 alineaterakhir yang intinya menyebutkan ...
/G/2013/ PTUN.Smg tanggal 15 Januari 2014, makakepentingan yang lebih luas, yaitu penyelenggaraan Pemerintahan DaerahKabupaten Pati menjadi terganggu;6 Bahwa dengan diterbitkannya Penetapan Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang Nomor 91/G/2013/PTUN.Smg tanggal 15 Januari 2014,peresmian pemberhentian Para Penggugat/Para Terbanding/Para TermohonKasasi yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD KabupatenPati menjadi tertunda, sehingga tertunda pula peresmian pengganti antarwaktunya ;
61 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
/G/2013/PTUN.BDG. tanggal 5 Desember2013 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSIe Menolak EksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM PENUNDAANe Menolak permohonan penundaan Penggugat terhadap Sertipikat HakMilik Nomor : 8909/Kel.
/G/2013/PTUN.BDG.Jo.
/G/2013/PTUN.BDG.
/G/2013/PTUNBdg tanggal 05 Desember 20132021yaitu dan dikuatkan dengan Putusan Nomor 136/B/2014/PT.
tercatat atas nama Dra Tia Aryati;Bahwa ex vide Bukti P5 yaitu Fotocopy Rencana Tata Kota bukti ini telahdibatalkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, khusus Bab IX Rencana TataRuang Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Bagian KeenamRencana Tata Ruang Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, oleh karena itu exvide Bukti P5 harus ditolak, dengan ditolaknya bukti ini Putusan Nomor 91/G/2013/PTUNBdg tanggal 5
144 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkaraini;Subsidair:e Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 91/G/2013/PHI/PN.Bdg.tanggal 20 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Alitalia Sarumaha denganTergugat
alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktudan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:Dalam Pokok Perkara:1 Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan memori kasasi oleh karena sangatkeberatan terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 91
/G/2013/PHI.Bdg. tertanggal 20 Februari 2014;2 Bahwa Pemohon Kasasi menolak seluruh dalildalil Termohon PeninjauanKembali tanpa kecuali;3 Bahwa keputusan Judex Faxti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tidak sungguhsungguh melaksanakan prosedur hukum acaraperdata yang biasa berlaku dimana apabila para pihak Penggugat atau Tergugatdiberikan kesempatan Majelis Hakim bicara, belum selesai sangat seringdipotong oleh Ketua Majelis Hakim dan selanjutnya tanya jawab dilanjutkanKetua
106 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 55 UndangUndang Peratuntersebut tidak ada ketentuan pengecualiannya, oleh karena itu secara hukum,gugatan a quo dengan obyek Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/81/KEP.GBI/DpG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 yang diajukan lebih darijangka waktu yang telah ditentukan patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapatditerima;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 91/G/
2013/PTUNJKT., Tanggal 17September 2013 yang amarnya sebagai berikut:I.
/G/2013/PTUN.JKT. tanggal 17 September 2013 yang dimohon banding;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI;e Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding tidak diterima;DALAM POKOK P ERKARA;e Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;e Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia, Tanggal 10 Desember 2012 Tentang Hasil Penilaian; Kemampuan DanKepatutan (Fit And Proper Test) Sdr.
Dengandemikian maka permohonan banding Penggugat/ Pembanding yang memohonpembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2013/PTUN.JKT. tanggal 17 September 2013 dapat dikabulkan;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi DanNepotisme, selanjutnya disebut "UndangUndang
Dengandemikian maka permohonan banding Penggugat/ Pembanding yang memohonpembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2013/PTUN.JKT. tanggal 17 September 2013 dapat dikabulkan;b Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:1 Bahwa secara hukum, sesuai dengan Pasal 3 PBI Fit And Proper Test, pihakpihak yang dilakukan FPT adalah:a Calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus (Direksi
89 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi/Para Penggugat DalamKonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya (Ex aequo etbono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 91/G/2013/PHI.Mdn. tanggal 04 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONPENS!
puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan Tergugat pada tanggal 04 Maret 2014, terhadap putusantersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusustanggal 12 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 MaretHal. 26 dari 49 hal.Put.Nomor 402 K/Pdt.SusPHI/20142014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor11/Kas/2014/PHI.Mdn. jo Nomor 91
/G/2013/PHI.Mdn. yang dibuat olehPanitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 04 April 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal29 April 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada
=Rp. 1.880.193.jumlah =Rp. 14.414.813,(empat belas juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EDOWART SIMANJUNTAK, dkktersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 91/G/2013/PHI.Mdn. tanggal 04 Maret 2014selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan
ANDRE SABARUDDIN tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 91/G/2013/PHI.Mdn. tanggal 04 Maret 2014;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi.Dalam Provisi:Hal. 44 dari 49 hal.Put.Nomor 402 K/Pdt.SusPHI/2014 Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat tidak sah;3.
142 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 55 UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara tersebut tidak ada ketentuanpengecualiannya, oleh karena itu secara hukum, gugatan a quo denganobyek Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor14/81/KEP.GBI/DpG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 yangdiajukan lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan patut untuk ditolakatau dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor 91/G/2013/PTUNJKT, tanggal 17
Desember 2016 diberitahukan kepada TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat pada tanggal13 April 2017 kemudian terhadapnya oleh Termohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2017 diajukanpermohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 3 Mei 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 91
/G/2013/PTUNJKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,permohonan tersebut disertai alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 3 Mei 2017;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Mei2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban MemoriPeninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara
Bahwa beranjak dari butir konsideran huruf (a) sebagaimana di maksud diatas, Penggugat dalam mempertahankan hak dan Kedudukan hukumnyasebagai Pihak yang merasa Tidak Bersalah secara hukum telahmengajukan upaya hukum mengajukan Gugatan Perkara Tata UsahaNegara di Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta, dengan maksud untuk memohon dilakukan pengujianterhadap sah atau tidaknya Objek Sengketa a quo melalui Proses PeradilanTata Usaha Negara di bawah Registrasi Perkara Nomor 91
/G/2013/PTUNJKT;Bahwa sebagaimana di ketahui dalam Posita Gugagatan Penggugat telahdiuraikan mekanisme tentang benar atau tidaknya (Prosedur) Tata Carapenilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksudkandalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004tanggal 9 Agustus 2004, uruturutannya sebagai berikut:a.
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut telahdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan Nomor 102/B/2014/PT.TUN.MKS tanggal 15 Agustus 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Tergugat pada tanggal 29 Agustus 2014 kemudian terhadapnyaoleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 11 November 2013 diajukan permohonan kasasi secaralisan pada tanggal 9 September 2014 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 91
/G/2013/PTUN.MKS yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Makassar.