Ditemukan 2 data
60 — 26
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 29 Januari 2015 Nomor : 96/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan Uang pengganti yang dijatuhkan serta barang bukti uang dan laptop sehingga berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------a) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransis Israel Isliko, S.Pt., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Terbanding/Terdakwa : FRANSIS ISRAEL ISLIKO, S.Pt
47 — 2
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 29 Januari 2015 Nomor : 96/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana dan Uang pengganti yang dijatuhkan serta barang bukti uang dan laptop sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransis Israel Isliko, S.Pt.