Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 7 Nopember 2013 — - Drs. YOHANES BILI KII alias Pak JHON
6725
  • 97/PID.B/2013/PN.WKB
Register : 08-05-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 94/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 18 September 2014 — dr. KORNELIUS KODI METE, DKK;I. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, II. 1. MARKUS DAIRO TALU, S.H, 2. Drs. NDARA TANGGU KAHA
11630
  • YOHANES BILI Kil Alias PAK JHON(Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar dibawah registerperkara Pidana No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan :a.
    /PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkrachtvan gewjsde) dengan amar yang pada intinyasebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4, Halaman 117menyatakan sebagai berikut :3.
    YOHANES BILI KIl AliasPak JHON (ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) telahdijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB,Tanggal 07 November 2013 yang telah berkekuatan hukumtetap (inkrachtvan gewijsde), yang amarnya adalah sebagaiberikut :3. Menyatakan terdakwa Drs.
    YOHANES BILI Kl Alias Pak JHON (ketua KPU Kabupaten Sumba BaratDaya) telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07Novemer 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap ( /nkrachtvan gewjsde)yang intinya amar putusan a quo pada butir 3 dan 4 menyatakan sebagaiberikut :3. Menyatakan terdakwa Drs.
    Ndara Tanggu Kaha telah dianulir oleh KPU Sumba Barat Dayakarena adanya Penggelembungan Suara, dimana hal ini diperkuat denganPutusan No. : 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewjsde) atas nama Terdakwa Drs.
Register : 26-05-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/TUN/2015
Tanggal 3 Agustus 2015 — 1. Dr. KORNELIUS KODI METE., 2. Drs. DAUD LENDE UMBU MOTO VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. 1. MARKUS DAIRO TALU, SH., 2. Drs. NDARA TANGGU KAHA;
10527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANES BILI KIl Alias PAKJHON (Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar dibawahregister perkara Pidana No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan :a.
    /PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar yang pada intinyasebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4, Halaman 117menyatakan sebagai berikut :3.
    Ndara Tanggu Kaha telah dianulir olehKPU Sumba Barat Daya karena adanya Penggelembungan Suara, dimanahal ini diperkuat dengan Putusan No. : 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama TerdakwaDrs.
    DAUD LENDE UMBUMOTO untuk Kecamatan Wewewa Tengah danKecamatan Wewewa Barat.Saksi menerangkan bahwa keberatan dari saksipasangan Nomor urut 2 tidak ditindaklanjuti oleh KPUKabupaten Sumba Barat Daya.Saksi menerangkan bahwa benar Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07 November 2013, atasnama Terdakwa : Drs.
    /PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07 November 2013.
Register : 22-11-2016 — Putus : 29-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 PK/TUN/2016
Tanggal 29 Desember 2016 — dr. KORNELIUS KODI METE., DKK VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. MARKUS DAIRO TALU, SH., DKK;
11142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yohanes Bili Kii alias Pak Jhon(Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar di bawahregister perkara Pidana Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan;a.
    Putusan Nomor 203 PK/TUN/2016Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang dan UndangUndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;dimana Perkara pidana ini telah diputus pada tanggal 07 November2013, dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar yangpada intinya sebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4,Halaman
    Yohanes Bili Kii AliasPak Jhon (ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) telahdijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, tanggal 7 November 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yangamarnya adalah sebagai berikut:3. Menyatakan terdakwa Drs.
    Ndara Tanggu Kaha telah dianulir olehKPU Sumba Barat Daya karena adanya Penggelembungan Suara, dimanahal ini diperkuat dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, yangtelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas namaTerdakwa Drs.