Ditemukan 4 data
67 — 25
97/PID.B/2013/PN.WKB
116 — 30
YOHANES BILI Kil Alias PAK JHON(Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar dibawah registerperkara Pidana No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan :a.
/PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkrachtvan gewjsde) dengan amar yang pada intinyasebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4, Halaman 117menyatakan sebagai berikut :3.
YOHANES BILI KIl AliasPak JHON (ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) telahdijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB,Tanggal 07 November 2013 yang telah berkekuatan hukumtetap (inkrachtvan gewijsde), yang amarnya adalah sebagaiberikut :3. Menyatakan terdakwa Drs.
YOHANES BILI Kl Alias Pak JHON (ketua KPU Kabupaten Sumba BaratDaya) telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07Novemer 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap ( /nkrachtvan gewjsde)yang intinya amar putusan a quo pada butir 3 dan 4 menyatakan sebagaiberikut :3. Menyatakan terdakwa Drs.
Ndara Tanggu Kaha telah dianulir oleh KPU Sumba Barat Dayakarena adanya Penggelembungan Suara, dimana hal ini diperkuat denganPutusan No. : 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewjsde) atas nama Terdakwa Drs.
105 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANES BILI KIl Alias PAKJHON (Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar dibawahregister perkara Pidana No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan :a.
/PID.B/2013/PN.WKB, yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar yang pada intinyasebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4, Halaman 117menyatakan sebagai berikut :3.
Ndara Tanggu Kaha telah dianulir olehKPU Sumba Barat Daya karena adanya Penggelembungan Suara, dimanahal ini diperkuat dengan Putusan No. : 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama TerdakwaDrs.
DAUD LENDE UMBUMOTO untuk Kecamatan Wewewa Tengah danKecamatan Wewewa Barat.Saksi menerangkan bahwa keberatan dari saksipasangan Nomor urut 2 tidak ditindaklanjuti oleh KPUKabupaten Sumba Barat Daya.Saksi menerangkan bahwa benar Putusan No. 97/PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07 November 2013, atasnama Terdakwa : Drs.
/PID.B/2013/PN.WKB, Tanggal 07 November 2013.
111 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yohanes Bili Kii alias Pak Jhon(Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya), yang terdaftar di bawahregister perkara Pidana Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, dengan dakwaan;a.
Putusan Nomor 203 PK/TUN/2016Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang dan UndangUndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;dimana Perkara pidana ini telah diputus pada tanggal 07 November2013, dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar yangpada intinya sebagaimana tersebut dalam amar butir 3 dan 4,Halaman
Yohanes Bili Kii AliasPak Jhon (ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya) telahdijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Waikabubak, NusaTenggara Timur dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, tanggal 7 November 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yangamarnya adalah sebagai berikut:3. Menyatakan terdakwa Drs.
Ndara Tanggu Kaha telah dianulir olehKPU Sumba Barat Daya karena adanya Penggelembungan Suara, dimanahal ini diperkuat dengan Putusan Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB, yangtelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas namaTerdakwa Drs.