Ditemukan 3 data
67 — 22
ABDUL MALIK Alias Pak DAENG
membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku UtaraNomor : 31/Pid/2015/PT.TTE tertanggal 26 Agustus 2015 tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.Setelah membaca dan memperhatikan berkas perkara yang dimohonkanbanding beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 125/Pid.B/2014/PN.Tte tertanggal 10 Agustus 2015 ;Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan perbuatannya tersebutdikenakan dakwaan oleh Penuntut Umum sebagai berikut;Bahwa terdakwa ABDUL
MALIK Alias PAK DAENG pada hari Sabtutanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 11.30 wit, atau sekitar waktu itu dibulan Januari tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2015 bertempat di jalan papaya dua Kelurahan Jati PerumnasKecamatan Ternate Selatan Kota Ternate atau di tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membawa, menyimpan atau memiliki senjatapemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebuah
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatutersebut;Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK Alias Pak DAENG tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selema 3 (tiga) bulan;Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kKemudian hariada putusan Hakim yang menentukan laindisebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum sebelum masa
85 — 29
Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK Alias Pak DAENG tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK Alias Pak DAENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 4.
ABDUL MALIK Alias Pak DAENG
Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK Alias Pak DAENG tersebut di atas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK Alias Pak DAENG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;5.
90 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1672 K/PID/2015Bahwa Terdakwa ABDUL MALIK alias PAk DAENG pada hari Sabtutanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 11.30 WIT, atau sekitar waktu itu di bulanJanuari tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015bertempat di jalan Papaya Dua, Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan TernateSelatan, Kota Ternate, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ternate, telah melakukan penganiayaan terhadapkorban Safia Andili alias Ci Pia, perbuatan tersebut
Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK alias Pak DAENG tersebut di atastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK alias Pak DAENG tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan";4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;5.