Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 16/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 13 Mei 2015 — ADNAN AROKO,SE.,M.Si Bin H. DULKIAH(Alm)
6028
  • Menyatakan terdakwa Adnan Aroko,SE.M.si. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua.2. Menjatuhkanpidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahun 2 (dua) bulandan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.3.
    ADNAN AROKO,SE.,M.Si Bin H. DULKIAH(Alm)
    Aroko, SE.
    Bahwa mobil bantuan yang diperoleh oleh terdakwa Adnan Aroko, SE.
    Bahwa selamaberada di dalam penguasaan terdakwa Adnan Aroko, SE. M.Si., satu unit mobilToyota Jenis Pick Up (Hilux) No.Pol.
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2012 terdakwa Adnan Aroko, SE.
Register : 16-04-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 76/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat:
ADNAN AROKO, S.E., M.Si.
Tergugat:
BUPATI KEPAHIANG
560
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    Menolak Eksepsi Tergugat:

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu Nomor 800-526 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian karena melakukan tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan jabatan atas nama Adnan Aroko, S.E.M.Si tanggal 31 Desember 2018
    ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati KepahiangPropinsi Bengkulu Nomor 800-526 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian karena melakukan tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan jabatan atas nama Adnan Aroko, S.E.M.Si tanggal 31 Desember 2018;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Adnan
    Aroko,SE.M.Si dengan keberlakuan Keputusan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018;
  • Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp.309.000,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
  • Penggugat:
    ADNAN AROKO, S.E., M.Si.
    Tergugat:
    BUPATI KEPAHIANG
Register : 10-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 10-08-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 207/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : ADNAN AROKO, S.E., M.Si. Diwakili Oleh : HENDRI AWANSYAH, S.H.
Terbanding/Tergugat : BUPATI KEPAHIANG Diwakili Oleh : EKO SYAPUTRA, S.H.
666
  • Pembanding/Penggugat : ADNAN AROKO, S.E., M.Si. Diwakili Oleh : HENDRI AWANSYAH, S.H.
    Terbanding/Tergugat : BUPATI KEPAHIANG Diwakili Oleh : EKO SYAPUTRA, S.H.
Register : 04-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Kph
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
M JURIKO WIBISONO,SH
Terdakwa:
JUM HUR Als JUM LAKITAN Bin ROBANI
10024
  • Rischo Devertamo Alias Rischo Bin Adnan Aroko; Bahwa Saksi menjelaskan melakukan penangkapan terhadap Terdakwapada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempatdi kel.pasar Kepahiang Kec.Kepahiang Kab.Kepahiang; Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi,Briptu Oca Saputra, Briptu Juanda Arisandi dan Bripda Jaka Satriawan; Bahwa pada saat itu Terdakwa membawa 1 (Satu) buah senjata tajamjenis kujang dengan ciri ciri panjang sekira 28 centimeter, ujung kujanglancip