Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 352/ Pid.Sus/ 2017/ PN. Bls
Tanggal 30 Agustus 2017 — AFRIZAL Alias FAISAL Alias SAL Bin ISNIN
4324
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa J AFRIZAL Alias FAISAL Alias SAL Bin ISNIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus rupiah), dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    AFRIZAL Alias FAISAL Alias SAL Bin ISNIN
    Alias Faisal Alias Sal Bin Isnin, pada hari, tanggaldan bulan yang tidak dapat diingat lagi.pada tahun 2013 sampai dengan 26 januari2017, bertempat di dalam kamar korban di Jalan Dusun Langgam Muara RT.001RW.002 Kel.
    Bls.Halaman 4 dari 21Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002tentang perlindungan anak.ATAUKEDUABahwa Terdakwa Afrizal Alias Faisal Alias Sal Bin Isnin, pada hari, tanggaldan bulan yang tidak dapat diingat lagi.pada tahun 2013 sampai dengan 26 januari2017, bertempat di dalam kamar korban di Jalan Dusun Langgam Muara RT.001RW.002 Kel.
    Bls.Halaman 6 dari 21ATAUKETIGABahwa Terdakwa Afrizal Alias Faisal Alias Sal Bin Isnin, pada hari, tanggaldan bulan yang tidak dapat diingat lagi.pada tahun 2013 sampai dengan 26 januari2017, bertempat di dalam kamar korban di Jalan Dusun Langgam Muara RT.001RW.002 Kel.
    Saksi SUROF Binti ASARI (Alm) : Bahwa pada Tahun 2013, saksi korban Fitri Elfiyani Alias Ani Binti Alizarsedang tidur didalam kamar, pada saat itu korban merasakan badan korbanadalah Terdakwa Afrizal Alias Faisal Alias Sal Bin Isnin, badan korbansedang ditindih dan korban langsung membuka matanya, korban terkejutbahwa yang menindih kemudian Terdakwa menutup mulut korban denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa sambil berkata Diam, lalu Terdakwamenarik kebawah celana dan celana dalam korban menggunakan
    Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur Setiap Orang adalahsiapa Saja orangnya sebagai subjek hukum pengemban hak dan kewajibanyang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini didapatkan fakta mengenaiterdakwa AFRIZAL Alias FAISAL Alias SAL Bin ISNIN yang identitasselengkapnya telah diakui kebenarannya oleh terdakwa sebagaimana padaawal persidangan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa dapat memberikanketerangan dengan lancar