Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 23-09-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 57 / Pid.B / 2017 / PN Byw
Tanggal 1 Maret 2017 — -AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN
286
  • Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3.
    Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;7.
    -AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN
    Menyatakan Terdakwa Agus Kurniawan Bin Kanimin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana dalam dakwaan Subsidair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Kurniawan Bin Kanimindengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 57/Pid.B/2017/PN Byw.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa AGUS KURNIAWAN Bin KANIMIN pada hari Senintanggal 21 Nopember 2016 sekira jam
    Bahwa pada waktu itu setelah Fendi ditusuk oleh Terdakwa kemudianTerdakwa didorong oleh Fendi kemudian keduanya bergumul dan saksilerai bersama temanteman; Bahwa setelah kejadian tersebut Fendi mengalami luka kemudiandibawah kerumah saksi Al Huda dan sempat opname 3 (tiga) hari;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Keterangan Terdakwa Agus Kurniawan Bin Kanimin :Bahwa Terdakwa melakukan
    Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 57/Pid.B/2017/PN Byw.PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair PenuntutUmum tersebut ;.
    Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin KANIMIN tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :PENGANIAYAAN ;. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 7 (tujuh) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;.