Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 116PID.SUS/2014/PN.WKB
Tanggal 8 Desember 2014 — - AGUSTINUS BILI DAPA Alias AGUS
5321
  • - Menyatakan terdakwa AGUSTINUS BILI DAPA Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang;
    - AGUSTINUS BILI DAPA Alias AGUS
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : AGUSTINUS BILI DAPA Alias AGUS; Tempat lahir : Wanogereja; 2222 nnn anne nnn nnnUmur / tanggal lahir: 38 Tahun / 17 Agustus 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Wanogereja, Desa Waliate, Kecamatan
    BILI DAPA Alias AGUS pada hari Senin 21 Juli2014 sekitar jam 06.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Desa Pareobatang, Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telahdengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,Hal. 3 dari 21 Putusan No. 116/Pid.Sus/2014/PN.Wkb.pemindahan atau penerimaan seseorang
    BILI DAPA Alias AGUS pada hari Senin 21 Juli2014 sekitar jam 06.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Desa Pareobatang, Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telahdengan sengaja memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiriatau untuk dijual yaitu terhadap AGATA DELSIANA AGU ATE Alias DELSI yangmerupakan anak
    BILI DAPA Alias AGUS,dan setelah diperiksa ternyata identitasnya telah sesuai dengan apa yangtercantum dalam surat dakwaan, dimana terdakwa tersebut telah membenarkanidentitasnya sendiri, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa tidak terjadikekeliruan mengenai orang (error in persona) yang dijadikan terdakwa dalamperkara ini dan terdakwa adalah subjek hukum yang tepat, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa AGUSTINUS BILI DAPA Alias AGUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) , dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan pengganti selama 6 (enam));3.