Ditemukan 2 data
33 — 8
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD BASRI Bin ABDUL KARIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima atus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
AHMAD BASRI Bin ABDUL KARIM
hutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2017/PN Bls.Ad.i Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia,siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindakpidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam UndangUndang yang berlaku ;Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telahmelakukan tindak pidana itu adalah AHMAD
BASRI Bin ABDUL KARIM yangdiajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalamperkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa ;Menimbang, bahwaberdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
Menyatakan Terdakwa AHMAD BASRI Bin ABDUL KARIM, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengangkutHasil Hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnyahasil hutan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD BASRI Bin ABDUL KARIMoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dendasebesar Rp500.000.000, (lima atus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
27 — 5
Kepulauan Meranti, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daiam daerah hukumPengadilan Negeri Bengkalis, Orang perseorangan yang dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul19.30 Wib ketika Saksi AHMAD BASRI Bin ABDUL KARIM (berkaspenuntutan terpisah