Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 23-09-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 58/Pid.B/2017/PN Byw
Tanggal 21 Maret 2017 — -Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagimin
4423
  • MENGADILI:1) Menyatakan Terdakwa Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana penggelapan.2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.3) Menetapkan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah No.
    -Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagimin
    Menyatakan terdakwa Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagimin telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalampasal 372 KUHP kedua.Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 58/Pid.B/2017/PN Byw2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yogi Prasetyo als.Wagimin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merahNo.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perouatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa AHMAD YOGI PRASETYO Als.
    YOGI PRASETYO Als.
    Yogi Prasetyo als.
    Wagimin telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidanapenggelapan.2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yogi Prasetyo als. Wagiminoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8(delapan) bulan.3) Menetapkan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor merek Honda VarioTechno warna merah No. Pol : P5855XD Nosin : JFB1E15003046dikembalikan kepada saksi Suhartono.4.