Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 679/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 11 Nopember 2014 — ALFIAN Bin KUSNADI
423
  • Menyatakan Terdakwa ALFIAN Bin KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Orang yang Menguasai Barang itu karena ada Hubungan Kerja2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ALFIAN Bin KUSNADI
    PUTUSANNomor 679/Pid.B/2014/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : ALFIAN Bin KUSNADI ;Tempat Lahir : Palembang ;Umur/Tgl.Lahir : 28 Tahun / 13 Mei 1986 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Lorong Setia No. 40707 RT.09/04, Kec.
    Menyatakan terdakwa Alfian Bin Kusnadi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggarpasal 374 KUHP dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian Bin Kusnadi dengan Pidanapenjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama berada dalam tahanansementara dengan perintah tetap ditahan;3.
    BIN KUSNADI pada hari Rabu tanggal 06Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktuantara bulan Agustus 2014, bertempat di Gudang CPC tempat penyimpananminyak sayur PT.
    Sinar Alam Permai Kecamatan Banyuasin Mariana Kabupaten Banyuasin yang berisikan minyak sayur menuju ketempatpengepokan yang dimuat kedalam mobil jenis Fuso untuk didistriobusikan kembali,lalu terdakwa yang ikut membantu menyusun minyak yang berada dalam dus,terdakwa ALFIAN BIN KUSNADI ada menjatuhkan dus minyak kearah bagiandepan pintu sopir, kemudian oleh terdakwa dus yang berisikan minyak langsungdinaikan kedalam mobil dan diletakan kebagian kabin belakang kursi pengemudidan keluar dari areal
    Sinar Alam Permai Kecamatan Bnayuasin Mariana Kabupaten Banyuasin menderita kerugian ditaksir sebesar Rp.240.000,(dua ratus empat puluh ribu rupiah);Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)Ke3 KUHPidana.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa ALFIAN BIN KUSNADI pada hari Rabu tanggal 06Agustus 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktuantara bulan Agustus 2014, bertempat di Gudang CPC tempat penyimpananminyak sayur PT.