Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 592/Pid.Sus/2017/PNJkt.Pst
Tanggal 25 Juli 2017 — ANTHON YUDHA PRAWIRA
474
  • Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Teradakwa ANTHON YUDHA PRAWIRA dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; 4.
    Memidana Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; -5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7.
    ANTHON YUDHA PRAWIRA
Register : 29-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 219/Pid.Sus/2017/PT DKI
Tanggal 12 Oktober 2017 — Anthon Yudhaprawira
2721
  • Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Teradakwa ANTHON YUDHA PRAWIRA dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman; 4.
    Memidana Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI jakarta yang memeriksa dan memutus perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ANTHON YUDHA PRAWIRA;Tempat lahir : Surabaya;Umur/Tgllahir : 36 tahun / 23 Maret 1981;Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kalibokor 2 / 29 RT.008, RW.008Kelurahan Pucang Sewu, KecamayanGubeng, Surabaya, Jawa Timur atau
    Menyatakan Terdakwa ANTHON YUDHA PRAWIRA terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sesuai dengandakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;2.
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,00(dua ribu rupiah);Hal 5 dari 12 Hal Putusan Nomor 219/PID.SUS/2017/PT.DKIMembaca, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Juli2017 nomor. 592/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Teradakwa ANTHON YUDHA PRAWIRA dari dakwaantersebut;Menyatakan Terdakwa :
    ANTHON YUDHA PRAWIRA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman;Memidana Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendaRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan,apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan; Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Juli2017 nomor. 592/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst,, yang dimintakan bandingtersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkankepada Terdakwa, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Teradakwa ANTHON YUDHA PRAWIRA dari dakwaantersebut;Menyatakan Terdakwa : ANTHON YUDHA PRAWIRA telah terbuktisecara