Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 796/PID.B/2015/PN SKY
Tanggal 21 Desember 2015 — ANTON Alias TON Bin RANTAU
888
  • Menyatakan Terdakwa ANTON Alias TON Bin RANTAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian hewan ternak secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Atau Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    ANTON Alias TON Bin RANTAU
    PUTUSANNomor 796/PID.B/2015/PN SKYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap : ANTON Alias TON Bin RANTAU;2 Tempat Lahir : Desa Pulau Parang (Banyuasin);3 Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 07 Maret 1984;4 Jenis Kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat Tinggal : Desa Pulau Parang Dusun IIKecamatanRambutan
    biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua riburupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Ia Terdakwa Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm) bersama dengananak yang berkonflik dengan hukum Power Alias Power Renjes Bin Hasan(Terpidana), saksi Edi Bin Mansyur (Alm) (Penuntutan secara terpisah), Ujang AliasUjang Gepek Bin Tumpang
    Dul (Penuntut terpisah) dan 2 (dua) orang temannya lagi yang tidak dikenali namanyamenuju ke 2 (dua) ekor sapi jenis betina yang sedang dijaga oleh anak yang berkonflikdengan hukum power alias power renjes bin hasan (terpidana) bersama dengan saksi EdiBin Mansyur dan Terdakwa Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm), Aan, dul Bin (DPO)dan Ke 2(dua) ekor sapi jenis betina diharga sebesar Rp. 11.000.000, (Sebelas jutarupiah) kemudian uang penjualan Sapi tersebut langsung diterima oleh Ujang AliasUjang Gepek
    melakukanPencurian tersebut bersamasama dengan saksi Edi Bin Mansyur (yang dilakukanPenuntutan terpisah) dan Terdakwa Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm) sedangkanUjang Alias Ujang Gepek Bin Tumpang, Subuh Bin Abu, Mat Sari Bin Rantau, Aan DulBin dan Damiri Alias Dam Bin H DuL(Penuntutan terpisah);Akibat dan perbuatan Terdakwa Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm) bernamadengan saksi anak yang berkonplik dengan hukum Power Alias Power Renje Bin Hasan( Terpidana) saksi Edi Bin Mansyur (Penuntutan secara terpisah
    Alias TON Bin RANTAU yangsetelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan DakwaanPenuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud barang siapa oleh PenuntutUmum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannyaadalah Terdakwa tersebut, sehingga unsur maka unsur ke1 (kesatu) menurut MajelisHakim telah terpenuhi;Ad.2.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 798/Pid.B/2015/PN.SKY
Tanggal 21 Desember 2015 — DAMIRI BIN H. DUL
353
  • Power alias Power Renjes Bin Hasan (Alm) dikantor Polisi Saksi baru tahu, hilangnya kedua kerbau tersebut ternyatadiambil tanpa izin oleh mereka;e Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesarRp.25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah);Terhadap keterangan Saksi tersebut, Tedakwa memberikan pendapat bahwatidak keberatan dan membenarkannya;2 Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa Saksi telah mengambil 2 (dua) ekor kerbau betina
    Banyuasin tanpa izin pemiliknya;Bahwa Saksi mengambil kedua kerbau tersebut bersama 7 (tujuh) orangteman yaitu Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm), Ujang Alias Gepek BinTupang (Dpo), Power Alias PowerRenjes Bin Hasan, Subuh Bin Abu(DPO), Mat sari Bin Rantau (DPO), AAN (DPO) dan Dul (DPO);Bahwa Saksi dan temanteman mengambil kedua kerbau tersebut denganmenggunakan alat berupa tali tambang sepanjang 6 (enam) meter milikSaksi yang telah ia persiapkan sebelumnya;Bahwa Saksi dan temanteman mengambil kedua
    Banyuasin;Bahwa Terdakwa membeli kedua kerbau tersebut dari Saksi Edi BinMansyur, Saksi Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm) dan sdr. Ujang Gepek(dpo) yang sebelumnya mendatangi rumah Terdakwa di Desa TanjungAur Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI;Bahwa yang menawarkan kedua kerbau tersebut kepada Terdakwa adalahsdr. Ujang Gepek (Dpo) dengan harga Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah), namun saat itu Terdakwa bertanya kepada sdr. Ujang Gepek29*kerbau tersebut milik siapa dan dijawab oleh sdr.
    Ujang Gepek (dpo) bersamasamadengan Saksi Anton Alias Ton Bin Rantau dan Saksi Edi Bin mansyur mendatangiTerdakwa yang sedang berada dirumahnya di Desa Tanjung Aur Kecamatan JejawiKabupaten OKI, selanjutnya sdr. Ujang Gepek menawarkan 2 (dua) ekor kerbauperempuan milik Saksi Korban Mustofa Bin Dahlan dengan harga Rp.15.000.000, (limabelas juta rupiah) namun saat itu Terdakwa bertanya kepada sdr. Ujang Gepek kerbautersebut milik siapa dan dijawab oleh sdr.
    Banyuasin pukul06.00 Wib, sehingga akibat kejadian tersebut, Saksi Korban Mustofa Bin Dahlanmengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar berdasarkanpengakuan Saksi Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm) dan Saksi Edi Bin Usmanhilangnya kedua kerbau milik Saksi Korban tersebut karena diambil tanpa izin pukul10.00 Wib oleh Saksi Edi Bin Mansyur, Saksi Anton Alias Ton Bin Rantau (Alm),Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 798/Pid.B/