Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2019
Tanggal 18 Juli 2019 — ASOSIASI INDUSTRI OLEFIN, AROMATIK DAN PLASTIK INDONESIA (INAPLAS), DKK VS WALIKOTA BOGOR;
132153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI INDUSTRI OLEFIN, AROMATIK DAN PLASTIK INDONESIA (INAPLAS), DKK VS WALIKOTA BOGOR;
    PUTUSANNomor 36 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 TentangPengurangan Penggunaan Kantong Plastik, pada tingkat pertama danterakhir telan memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.ASOSIASI INDUSTRI OLEFIN, AROMATIK DAN PLASTIKINDONESIA (INAPLAS), tempat kedudukan di Grand SlipiTower, Lantai 21, Suite A, Jalan Letnan Jenderal S.
    ASOSIASI INDUSTRI OLEFIN, AROMATIK DAN PLASTIK INDONESIA(INAPLAS), 2.PERKUMPULAN PELAKU DAUR ULANG PLASTIKINDONESIA, 3. ANNA MEGAWATI, 4. MULIADY, tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr.