Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Tkn
Tanggal 4 Oktober 2016 — Asrahdi Bin Elpida Sahri
4212
  • Menyatakan terdakwa Asrahdi Bin Elpida Sahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan dalam bentuk tanaman;2.
    Asrahdi Bin Elpida Sahri
    PUTUSANNo.97 /Pid.Sus/2016/PN.Tkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Asrahdi Bin Elpida Sahri;Tempat lahir : Kute Tetanyung;Umur/ tanggal lahir : 20 Tahun / 14 Januari 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Kute Tetanyung Kecamatan BukitKabupaten
    Menyatakan terdakwa Asrahdi Bin Elpida Sahri terbukri secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana' memiliki meyimpanmenguasai, atau menyediakan Narkotika golongan dalam bentukTanaman' sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasa 111 ayat(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;2.
    PDM95/Euh.2/TAKNG/08/2016, terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :KESATU:Bahwa terdakwa ASRAHDI BIN ELPIDA SAHRI, pada hari Kamis tanggal10 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Rutan Kelas IIB Takengon Kab.
    BIN ELPIDA SAHRI, pada hari Kamis tanggal10 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu BRif4Y/ Putusan Pidana PengadilanNegeri TAKENGONdalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Rutan Kelas IIB Takengon Kab.
    Menyatakan terdakwa Asrahdi Bin Elpida Sahri telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikinarkotika golongan dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3.