Ditemukan 3 data
50 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azlan alias Otong Bin Abdul Karim
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : TEGUH PRAYOGI SH MH
17 — 12
Menyatakan terdakwa Azlan alias Otong bin Abdul Karim tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
Menyatakan Terdakwa Azlan alias Otong Bin Abdul Karim terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 114 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika ;4. Menghukum Terdakwa Azlan alias Otong Bin Abdul Karim dengan hukumanyang seringanringannya ;5.
terdiridari Berita acara Persidangan , Putusan Tingkat Pertama, keterangan saksisaksimaupun keterangan Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan NomorHal 10 dari 12 Halaman Putusan Pidana Nomor 266/PID.SUS/2021/PT PBR30/Pid.Sus/2021/PN.TIk. tanggal 18 Mei 2021, memori banding PenasehatHukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat banding sependapat denganpertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya, yangtelah menyatakan bahwa Terdakwa Azlan
alias Otong Bin Abdul Karim telahterbukti secara sah an meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kesatu, karena pertimbangannya telah jelas diuraikanberdasarkan faktafakta hukum yang lengkap dipersidangan , baik berdasarkanbarang bukti maupun keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri,sehinggan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dandiambil alih sebagai dasar pertimbangan
1.ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
2.TEGUH PRAYOGI SH MH
Terdakwa:
AZLAN ALS OTONG Bin ABDUL KARIM
43 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Azlan alias Otong bin Abdul Karim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah
Menyatakan terdakwa Azlan alias Otong bin Abdul Karim tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.