Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-02-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID/2016/PT-BNA
Tanggal 22 Februari 2016 — TERDAKWA
3420
  • SALINAN PUTUSANNomor 2/PID/2016/PTBNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AZRIL KALMUNA Bin NASRUDDIN;Tempat lahir : Kuta Krueng;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 6 September 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Tgk.
    Putusan Nomor 2/PID/2016/PTBNAATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Azril Kalmuna Bin Nasruddin, pada hari Minggu tanggal03 Mei 2015 pukul 02.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat didalam hutan di Desa Kuta Krueng Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten AcehUtara atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban Cut Diska RahayuBinti
    selaput dara padawanita yang pernah bersetubuh.Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 82 Jo Pasal 76E 76D Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2014 tentang Perlindungan Anak.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana padatanggal 12 Oktober 2015, NO.REG.PERK : PDM111/LSK/Euh.2/08/2015 yangmenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan Terdakwa AZRIL
    KALMUNA Bin NASRUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan dengan anakdi bawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    GANT;Menetapkan supaya Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal 7 Desember 2015,Nomor 204/Pid.Sus/2015/PN Lsk, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AZRIL KALMUNA Bin NASRUDDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan