Ditemukan 2 data
41 — 5
Menyatakan terdakwa BASIR NEKETAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;4.
BASIR NEKETAWA
PUTUSANNomor : 261/Pid.B/2012/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : BASIR NEKETAWA ;Tempat Lahir : Nangalili ;Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun /06 Oktober 1976 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT.O1, RW.01, Kampung Pitak, Kelurahan Pitak
Perkara : PDM66/RTENG/Epp.2/12/2012, sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BASIR NEKETAWA pada hari Senin, tanggal 03 September2012, sekira jam 11.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanSeptember 2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012, bertempat di dalam kamarmandi di rumah YOHANES JONGO alias BABA SIONG di Kampung Lempe,Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri
Bonifasia Trifona Adem, dokter pemeriksa pada Rumah SakitUmum Daerah Ruteng.Perbuatan terdakwa BASIR NEKETAWA diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telahbenarbenar mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (ekseps1) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahdipersidangan yang masingmasing pada
Menyatakan terdakwa BASIR NEKETAWA bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASIR NEKETAWA berupa pidanabadan/penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 1(satu) tahun ;3.
Menyatakan terdakwa BASIR NEKETAWA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikadikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaanselama 10 (sepuluh) bulan ;4.
99 — 40
merah; - 1 (satu) lembar baju sweater lengan panjang warna coklat; - 1 (satu) lembar celana pendek dalam; - 1 (satu) lembar celana lewis warna biru keabuan yang ada ikat pinggang warna hitam; - 1 (satu) pasang sandal merk Homyped warna coklat; - 1 (satu) buah jam tangan merk Sock warna hitam list merah; - 1 (satu) unit sepeda motor CS One warna merah lis hitam EB-4941-AG, lengkap dengan kunci kontak;Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saudara BASIR
NEKETAWA - 1 (satu) batang kayu yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang bagian ujungnya kulitnya sudah dikupas; - 1 (satu) batang kayu yang panjangnyakurang lebih 1 (satu) meter; - 1 (satu) bilah parang; - 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos Model GT-1952 warna hitam merah, lengkap dengan simcard, memori card dan bateray HP SamsungDirampas untuk dimusnahkan;6.
barang bukti berupa 1 (satu) lembar bajukaus oblong warna merah; 1 (satu) lembar baju sweater lengan panjang warnacoklat; 1 (satu) lembar celana pendek dalam; 1 (satu) lembar celana lewiswarna biru keabuan yang ada ikat pinggang warna hitam;1 (Satu) pasang sandalmerk Homyped warna coklat; 1 (satu) buah jam tangan merk Sock warna hitamlist merah; 1 (satu) unit sepeda motor CS One warna merah lis hitam EB4941AG, lengkap dengan kunci kontak; adalah barang bukti milik korban yang disitadari saudara BASIR
NEKETAWA, maka terhadap barang bukti tersebutDikembalikan kepada keluarga korban melalui saudara BASIRNEKETAWA;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) batang kayuyang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang bagian ujungnya kulitnyasudah dikupas; 1 (satu) batang kayu yang panjangnyakurang lebih 1 (satu)meter; 1 (satu) bilah parang; 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos ModelGT1952 warna hitam merah, lengkap dengan simcard, memori card danbateray HP Samsung; adalah barang bukti yang