Ditemukan 697 data
65 — 50
37 — 7
51 — 34
bersubsidi jenis minyak tanah yang telah ditentukanalokasinya oleh AMT kepada pangkalan dan atau APMS sesuai dengan lokasimasyarakat yang ada disekitar panyalur, dan harga yang telah ditetapkan (HET)berdasarkan pasal 3 Perpres no. 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual EceranKonsumen pengguna harga BBM tertentu yaitu Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah) dan ditambah ongkos angkut oleh PEMDA dan SKPD, apabilamasyarakat dan atau Badan Usaha yang menjual kembali dengan maksud untukmendapat keuntungan terhadap BBM
subsidi tidak dapat dibenarkan danmenyalahi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf (c) UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segalasesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetapi termuat dalam Berita AcaraPersidangan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah benar,terdakwa telah melakukan perbuatan parbuatan sebagaimana didakwakan
32 — 8
81 — 9
28 — 12
95 — 13
274 — 10
67 — 32
99 — 70
57 — 24
31 — 22
93 — 33
55 — 33
20 — 13
26 — 14
30 — 14
27 — 18
85 — 16
24 — 12