Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN RUTENG Nomor 28/PID.B/2017/PN.RTG
Tanggal 31 Maret 2017 — - BONEFASIUS KAMA Alias BONI
7820
  • Menyatakan Terdakwa Bonefasius Kama alias Boni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Acaman dan Kekerasan" sebagaimana dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    - BONEFASIUS KAMA Alias BONI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : BONEFASIUS KAMA Alias BONI ;Tempat Lahir : Cumbi ;Umur / tanggal lahir : 22 Tahun/ 6 Agustus 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Cumbi, RT. 003, RW. 004 Desa Cumbi,Kecamatan Ruteng,Kabupaten Manggarai ;Agama : Katolik ;Pekerjaan :
    KAMA Alias BONI dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyaterdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan memohon diberikan keringananhukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa
    BONEFASIUS KAMA Alias BONI pada hari Minggutanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 18.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktutertentu dalam bulan Desember 2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2016, bertempat di Desa Cumbi Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu
    Setelah itu banyakorang lain yang datang ke tempat kejadian dan Terdakwa pergi pulang ke rumahnya.Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi AFENTUS NAGUR AliasAFEN menjadi ketakukan dan trauma.Bahwa perbuatan Terdakwa BONEFASIUS KAMA Alias BONI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidanaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkan dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan
    Kama alias Boni telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Acaman dan Kekerasan"sebagaimana dakwaan Tunggal;2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan