Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN ENDE Nomor 88/ Pid.B / 2013 / PN.END
Tanggal 10 Desember 2013 — BONEFASIUS REO alias JIMI
5423
  • Menyatakan Terdakwa BONEFASIUS REO alias JIMI terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; -----2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; ----------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------4.
    BONEFASIUS REO alias JIMI
    PUTUSANNomor : 88/ Pid.B / 2013 / PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa : N amalengkap : BONEFASIUS REO alias JIMI;Tempat lahir : Ende ; Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 14 Mei 1992 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl.
    Januari 2014 ;Terdakwa hadir sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh PenasihatPengadilan Negeri tersebut ; e Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;e Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;e Telah memeriksa barang bukti yang diajukan~ = dipersidangan ;e Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27Nopember 2013 yang pada pokoknya mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara int memutuskan ;1 Menyatakan Terdakwa BONEFASIUS
    REO Alias JIMI bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancam dalampasal 351 ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONEFASIUS REO Alias JIMIdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara di kurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (duaribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telahmengajukan
    pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwaTerdakwa memohon hukuman yang seringanringannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN :Bahwa ia, Terdakwa BONEFASIUS REO alias JIMI pada hari Rabu tanggal31 Juli 2013 sekitar pukul 15:10 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juli dalam tahun 2013,bertempat di Woloweku Jl.
    REO alias JIMI terbukti secara sahdan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan; 3 Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( Duaribu Rupiah ) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat