Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN Bls
Tanggal 14 Maret 2017 — CHANDRI LUBIS
4161
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHANDRI LUBIS tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan
    CHANDRI LUBIS
    Menyatakan terdakwa CHANDRI LUBIS telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu musilihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anakdalam dakwaan kedua;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CHANDRI LUBIS selama10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum terdakwa CHANDRI LUBIS membayar ongkos perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN Bis.Setelah mendengar tanggapan
    Menyatakan Terdakwa CHANDRI LUBIS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain,2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHANDRI LUBIS tersebut denganpidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulankurungan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.