Ditemukan 76 data
Pembanding/Penggugat II : MASWANUDDIN MENDROFA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat III : ODALIGO GEA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat IV : JUSPEN SIMANUNGKALIT Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat V : JOKO LUBIS Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VI : TUMPAL SIBURIAN Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VII : MASYUNI HARYANTO TAMPUBOLON Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat VIII : BARINGIN HASIBUAN Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat IX : ALI USMAN SARUSUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat X : EDY S. HUTAHURUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XI : manahan tampubolon Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XII : JEPER BONDAR Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XIII : PARDAMEAN SILITONGA Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XIV : RONAL HAMONANGAN SIRAIT Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XV : BARITAOLOAN SIHOMBING Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XVI : HOBBY HUTAHURUK Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Pembanding/Penggugat XVII : UNGGUL MARZUKI SITUMEANG Diwakili Oleh : Yeesrel Gunadi Hutagalung
Terbanding/Tergugat XVII : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Terbanding/Tergugat XVIII : Camat Kecamatan Badiri
Terbanding/Tergugat XIX : Lurah Kelurahan Hutabalang
Terbanding/Tergugat XX : Kepala Desa Jago-jago
Terbanding/Turut Tergugat XX : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah
Terbanding/Turut Tergugat XXI : PT. Cahaya Pelita Andhika (PT.CPA)
146 — 157
122 — 16
Pembanding/Terbanding/Penggugat II : TEGUH KARYONO DWI PRASTYO Diwakili Oleh : Dudy Sucahyo, SH
Pembanding/Terbanding/Penggugat III : MUDI ARIES SURYANTO Diwakili Oleh : Dudy Sucahyo, SH
Terbanding/Tergugat : Bupati Banyuwangi IPUK FIESTIANDANI AZWAR ANAS
Terbanding/Turut Tergugat I : Bupati Bondowoso Drs. K.H. SALWA ARIFIN
Terbanding/Turut Tergugat II : Gubernur Jawa Timur, Hj. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
356 — 56
MAHMUD
Tergugat:
DIREKTUR RSUD CHATIB QUZWAIN
207 — 0
1.MASHUDI
2.SULLAM
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Jember, Cq Bupati Jember dr. FAIDA MMR
259 — 360
Pembanding/Penggugat II : TUKIRAN
Pembanding/Penggugat III : MUNALIK
Pembanding/Penggugat IV : PARWOKO
Terbanding/Tergugat I : Kepala Desa Pehwetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Dusun Gondang
Terbanding/Tergugat III : Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan
Terbanding/Tergugat IV : Universitas Brawijaya Malang Sebagai Konsultan Pihak Ketiga
Terbanding/Tergugat V : Camat Papar Kabupaten Kediri
Terbanding/Tergugat VI : Bupati Kediri
Turut Terbanding/Penggugat V : PURWONO
94 — 39
335 — 142
NARWIYOTO
Tergugat:
1.Negara Republi Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Situbondo ;
84 — 53
1262 — 1399
Citizen Law Suit merupakan akses orang perseorangan atau warga negarauntuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atas namakepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan public;2. Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warga negara darikemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan ataupembiaran dari negara atau otoritas negara;3.
Secara umum, peradilan cenderung reluctant terhadap tuntutan gantikerugian jika diajukan dalam gugatan Citizen Law Suit;Menimbang, bahwa dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku diIndonesia belum mengatur tentang prosedur gugatan Citizen Law Suit,demikian pula tidak satupun undangundang di Indonesia yang mengaturnya,namun demikian dalam praktek peradilan hal tersebut sangat dibutuhkan;Halaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2020/PN Sri.Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) undangundang
Kelompok, pendapat para ahli dan praktek peradilan dinegara lain yang telah lama menerapkan gugatan Citizen Law Suit untukdijadikan sebagai sumber hukum acara dan sebagai perbandingan.
Namundemikian oleh karena belum ada hukum acara perkara Citizen Law Suit yangbersifat permanen, maka dalam perkara ini Majelis Hakim akan menitikberatkan pada penggunaan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilanperdata yaitu HIR/RBg;Halaman 25 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2020/PN Sri.Menimbang, bahwa salah satu syarat procedural mengajukan gugatanCitizen Law Suit adalah Notifikasi dimana sebagaimana gugatan Class Actionpengajuan gugatan Citizen Law Suit juga mensyaratkan adanya
Jenis pelanggaran yang menimbulkan gugatan Citizen Law Suit (obyekgugatan);Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan ketentuan hukum mengenaigugatan Citizen Law Suit sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis HakimHalaman 26 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2020/PN Sri.akan mempertimbangkan formalitas Gugatan Para Penggugat apakah ParaPenggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan Citizen LawSuit dan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh Para Penggugat telahmemenuhi
316 — 140
86 — 15
Pembanding/Penggugat II : SULLAM
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Jember, Cq Bupati Jember dr. FAIDA MMR
93 — 18
1.M. SULTON AGUNG
2.TUKIRAN
3.MUNALIK
4.PARWOKO
5.PURWONO
Tergugat:
1.Kepala Desa Pehwetan
2.Kepala Dusun Gondang
3.Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan
4.Universitas Brawijaya Malang Sebagai Konsultan Pihak Ketiga
5.Camat Papar Kabupaten Kediri
6.Bupati Kediri
164 — 10
302 — 124
dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materigugatan Penggugat maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikanapakah yang dimaksud dengan Gugatan Citizen Law Suit tersebut;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit atau Gugatan Warga Negaraterhadap Penyelenggara Negara sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukumCivil Law sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.
Citizen Lawsuit sendirilahir di Negaranegara yang menganut Sistem Hukum Common Law, dan dalamsejarahnya Citizen Law Suit pertama kali diajukan terhadap permasalahan hukumlingkungan.
Namun pada perkembangannya, Citizen Law Suit tidak lagi hanyadiajukan dalam perkara lingkungan hidup tetapi pada semua bidang dimanaNegara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya;Menimbang, bahwa Citizen Law Suit adalah mekanisme Warga Negarauntuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara ataskelalaian dalam memenuhi hakhak warganegara.
Kelalaian tersebut diartikansebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Law Suit diajukan padalingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata.
Jika ada pihaklain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugatmaka gugatan tersebut menjadi bukan Citizen Law Suit lagi, karena ada unsurwarganegara melawan warganegara.
670 — 449
Law Suit).
dari sebuah GugatanWarga Negara (Citizen Law Suit).
Doktrin tentang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/Actio Popularis)Halaman 28 dari35 hlm.
Gugatan WargaNegara (Citizen Law Suit).
Menolak atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)yang diajukan oleh Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkverklaard).2. Menyatakan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak dikenal dalam hukumIndonesia dan tidak memiliki dasar hukum.3. Menyatakan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) yang diajukan olehPara Penggugat tidak dikenal dan tidak memiliki dasar hukum.4.
719 — 1552
Gugatan Citizen Law suit atas kenaikan BahanBakar Bermotor (BBM) oleh LBH APIK. Gagal,dinyatakan bahwa bentuk gugatan Citizen LawSuit tidak diterima Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta pusat.c. Gugatan Citizen Law Suit atas penyelenggaraanUjian Nasional oleh LBH Jakarta.
Jika ada pihaklain (individu atau badan hukum) yang ditariksebagai tergugat atau turut tergugat makagugatan tersebut bukan Citizen Law Suit lagi,karena ada unsur warga negara melawanwarga negara. Gugatan tersebut menjadigugatan biasa yang tidak dapat diperiksadengan mekanisme Citizen Law Suit.
Citizen Law Suit maka sudah seharusnyagugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).D.
Law Suit), Majelis Hakim harus lebihdahulu menguji syarat formil suatu gugatan CLS (Citizen Law Suit)), yaituadanya notifikasi yang dilakukan dalam tengga waktu yang layak untukkemudia diperiksa pokok perkaranya;Bahwa tak ada perkara CLS (Citizen Law Suit) jika yang diposisikansebagai pihak Tergugat adalah pihak diluar penyelenggara Negara;Bahwa petitum gugatan CLS (Citizen Law Suit) adalah permohonan agarnegara mengeluarkan suat kebijakan dan tidak menuntut ganti rugimateriel:Bahwa antara Penggugat
harus diakomodir sebagai suatu gugatan CLS (Citizen LawSuit), Gugatan Para Penggugat Juga Tidak Dapat Dibenarkan untukdisebut sebagai Suatu gugatan CLS (Citizen Law Suit);Bahwa dalam perkara CLS (Citizen Law Suit) tidak bukti yang menjadisasaran adalah kepentingan privat perusahaan swasta dan pula tidakboleh adanya tuntutan ganti rugi;Bahwa para Penggugat tidak pernah menyampaikan notifikasi;Karakteristik atau kwalifikasi perkara ini sama sekali berbeda denganperkara CLS (Citizen Law Suit) lainnya
390 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
law suit);2.
law suit atau action popularis.
Petitum gugatan citizen law suit juga tidak boleh memohon pembatalanatas suatu undangundang (uu) karena itu merupakan kewenangan dariMahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Penggugattidak memenuhi syarat formil dan prematur.Bahwa gugatan warga negara atau citizen law suit hingga saat ini belumdiatur dalam sistem hukum Indonesia, sehingga tidak bisa diterapkandalam sistem hukum Indonesia, apabila diterapbkan haruslah mengacupada syarat formil gugatan warga negara yang lazim dianut di negaracommon law seperti di Amerika Serikat yang merupakan negara sumberlahirnya citizen law suit;Bahwa dijabarkan karakteristik dari gugatan citizen law suit berdasarkanbeberapa
perkara citizen law suit yang pernah diajukan di Indonesiaantara lain sebagai berikut:a.
139 — 37
Menyatakan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima ; 3. Menyatakan pemeriksaan substasi / materi perkara No. 389 /Pdt.G/2016/ PN.Sby tidak perlu dilanjutkan ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
283 — 115
Bahwa Citizen Law Suit atau actio popularis menurut Gokkel adalahgugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandangbulu, dengan pengaturan oleh negara.
Karakteristik dari Gugatan Citizen Law Suit adalah:a.Citizen Law Suit merupakan akses orang perorangan atau warganegara untuk mengajukan gugatan di Pengadilan untuk dan atasnama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentinganpublik;Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warga negara darikemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan ataupembiaran dari negara atau otoritas negara;Citizen Law Suit memberikan kekuatan kepada warga negara untukmenggugat negara atau institusi
Dengan demikian Penggugattidak pantas mengajukan gugatan Citizen Law Suit yangmengatasnamakan warga untuk kepentingan umum.
law suit bukanlah hukum yang hidup di masyarakatIndonesia dan gugatan dengan istilah citizen law suit adalah hanyaberupa konsep hukum dan wacana hukum yang hendakdipergunakan di Peradilan Indonesia hingga saat ini gugatan denganistilah citizen law suit tidak diakui oleh Peradilan Perdata Indonesia.Bahwa karena gugatan dengan istilah citizen law suit tidak diakui danbelum diatur di Peradilan Perdata Indonesia, maka gugatan perdatakarena Penggugat menggunakan dasar hukum perbuatan melawanhukum haruslah
law suit dikabulkan danfaktanya Penggugat hanya menunjukkan kalau yang dijadikanperbandingan adalah hanya putusan pada tingkat pertama saja.Bahwa dalam praktiknya tidak ada satu perkara gugatan citizen lawsuit yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau mungkin barangkali sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetapdan gugatan citizen law suit ditolak dan itu tidak ditunjukkan olehPenggugat, karena gugatan citizen law suit tidak ada bukti yangHal.39 Putusan No. 208 /Pdt.G/2016/PN.Sbykeputusannya
217 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2801 K/Pdt/2009Gugatan warganegara (citizen law suit) sah, diterima dan diakuioleh hukum yang berlaku :Bahwa dalam mengajukan gugatan perdata, pihak Penggugat dapatmengajukannya melalui mekanisme legal standing, gugatan perwakilan (classaction) atau gugatan warganegara (citizen law suit), sebagaimana telah diterimaoleh pengadilan, antara lain :a.Putusan gugatan citizen law suit di Pengadilan Negeri JakartaPusatdengan perkara Nomor : 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST., yangdiputus tanggal 08 Desember 2003
Iskandar Tjake, SH., dan Ny.Andriani Nurdin, SH., masing masing sebagai anggota MajelisHakim, telah mengakui adanya gugatan citizen law suit;Putusan gugatan citizen law suit di Pengadilan Negeri JakartaPusatdengan perkara Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST., yangdiputus tanggal 15 November 2006 oleh Hakim Ketua Majelis Ny.Andriani Nurdin, SH., MH., Hakim Anggota masingmasing : HeruPramono, SH., MH., dan Makasau, SH., MH., dalam perkara UjianNasional:Putusan legal standing Yayasan LBH Indonesia dengan
Axlwe, sebagaimanajuga dimuat putusan gugatan warganegara (citizen law suit) sebelumnya (videPutusan Nomor : 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST.), berpendapat bahwa setelahmengkaji beberapa putusan pengadilan dalam kasus citizen law suit, diperolehsuatu kesimpulan bahwa secara umum peradilan cenderung reluctant (enggan)terhadap tuntutan ganti kerugian ketika hak publik dilibatkan.
Disamping itu,dalam citizen law suit pada dasarnya Penggugat tidak harus merupakan pihakyang dirugikan secara langsung;Dengan dasar dan alasanalasan tersebut di atas, sepatutnya gugatanwarganegara (citizen law suit) a quo dapat diterima seluruhnya;Ill.
No.2801 K/Pdt/2009berakhir; Bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak mencermati danmenerapkan yurisprudensi kasus gugatan Citizen Law Suit Nomor : 228/Pdt.G/ 2006/ PN.JKT.PN.PST., yang diketuai Ny.