Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 63/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 24 Agustus 2011 —
5614
  • Menyatakan terdakwa DAUD RUMAIKEUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap >: DAUD RUMAIKEUW ;Tempat Lahir : Biak;Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun/ 13 Desember 1984 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Asrama Polsek Makki, Desa Kemiri, Distrik Makki,Kabupaten Lanny Jaya ; Agama : Kristen Protestan ;
    Perkara : PDM29/T.1.16/Ep.1/07/2011, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkaraini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa DAUD RUMAIKEUW terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANGMENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana diatur dalam pasal 351 (2)pada Dakwaan Primair ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAUD RUMAIKEUW dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanansementara dengan perintah tetap
    yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dariterdakwa Daud Rumaikeuw yang bertugas sebagai anggota Polri di PolsekMakki sedang menyelesaikan permasalahan di Pos Polsek Makki, kemudiandatang saksi korban Elizabeth Mioesido dan mengatakan kepada terdakwakemarin saya bilang apa, kalau kamu urus masalah nanti saya akan ributkamu dan terdakwa mengatakan kamu ke belakang sudah ini urusan dinas,jangan libatkan torang dua punya
    RUMAIKEUW pada waktu dan tempat sebagaimanadiuraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korbanELIZABETH MIOESIDO yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dariterdakwa Daud Rumaikeuw yang bertugas sebagai anggota Polri di PolsekMakki sedang menyelesaikan permasalahan di Pos Polsek Makki, kemudiandatang saksi korban Elizabeth Mioesido dan mengatakan kepada terdakwakemarin saya bilang apa, kalau
    Hari ituyang bertugas adalah terdakwa Daud Rumaikeuw, namun tibatiba sekitar pukul09.00 Wit, datang korban Elizabeth Mioesido dari arah belakang pintu pos pelayanandan menuju ke arah terdakwa, sambil membawa sebilah pisau sangkur, lalumengatakan : kemarin saya kasih tau kenapa tidak dengar?