Ditemukan 2 data
42 — 8
1.Menyatakan Terdakwa Dedi Apriyanto Alias Dedi Bin Bahasin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Apriyanto Alias Dedi Bin Bahasin dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.4.Memerintahkan
56 — 9
meletakkan di samping kiri rumah Saksi danmengatakan kepada Saksi saya mau pergi ke Desa Sengkuang melihat waksaya yang meninggal kemudian Saksi bertanya ngapa motor itu tidakdibawa aja lakilaki tersebut menjawabtakut ketangkap karena motortersebut tidak ada BD nya lalu lakilaki tersebut sambil pergi mengatakankembali kalau wahidi itu mau ngambil tolong dikasih karena itu motor diakemudian lakilaki tersebut pergi;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;5 Saksi DEDI
APRIYANTO Alias DEDI Bin BAHASIN dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telahdiberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 sekitar pukul 20.30 WIB,saksi bertemu dengan Terdakwa dimana saksi mengeluh kepada Terdakwatentang kondisi ekonomi hingga akhimya Terdakwa berkata lokak ado,kalau kau ndak ambik motor.