Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 20/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 4 April 2017 — Nama Lengkap:Dedi Apriyanto Alias Dedi Bin Bahasin; Tempat Lahir:Sengkuang; Umur/Tanggal Lahir:31 Tahun / 10 April 1986; Jenis Kelamin:Laki-laki; Kebangsaan:Indonesia; Tempat tinggal:Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah; Agama:Islam; Pekerjaan:Tani;
428
  • 1.Menyatakan Terdakwa Dedi Apriyanto Alias Dedi Bin Bahasin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Apriyanto Alias Dedi Bin Bahasin dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.4.Memerintahkan
Register : 22-05-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 21/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 4 April 2017 — Nama Lengkap:Wahidi Alias Di Bin Indra; Tempat Lahir:Desa Kebun Lebar (Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah); Umur/Tanggal Lahir:36 Tahun / 1 Maret 1981; Jenis Kelamin:Laki-laki; Kebangsaan:Indonesia; Tempat tinggal:Desa Bang Haji, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah; Agama:Islam; Pekerjaan:Tani;
569
  • meletakkan di samping kiri rumah Saksi danmengatakan kepada Saksi saya mau pergi ke Desa Sengkuang melihat waksaya yang meninggal kemudian Saksi bertanya ngapa motor itu tidakdibawa aja lakilaki tersebut menjawabtakut ketangkap karena motortersebut tidak ada BD nya lalu lakilaki tersebut sambil pergi mengatakankembali kalau wahidi itu mau ngambil tolong dikasih karena itu motor diakemudian lakilaki tersebut pergi;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;5 Saksi DEDI
    APRIYANTO Alias DEDI Bin BAHASIN dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telahdiberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 sekitar pukul 20.30 WIB,saksi bertemu dengan Terdakwa dimana saksi mengeluh kepada Terdakwatentang kondisi ekonomi hingga akhimya Terdakwa berkata lokak ado,kalau kau ndak ambik motor.