Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 63/Pid.B/2013/PN-LSK
Tanggal 7 Mei 2013 — DEDI ISWANDA Bin RUSLI
193
  • M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair;Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    DEDI ISWANDA Bin RUSLI
    Menyatakan Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI secara sah danmenyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalamdakwaan Subsidiair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah )Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas tuntutan tersebut yang padapokoknya bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan diri secara lisan denganmemohon keringanan hukuman;Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalamperkara ini atas dakwaan Penuntut Umum
    Perkara: PDM30/LSK/07/ 2013 sebagai berikut:PRIMAIR : Bahwa terdakwa Dedi Iswanda Bin Rusli bersamasama dengan Olit(belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2012 sekira pukul05.35 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012bertempat di depan Mesjid Baitul Mukhlisin Kec.Baktiya Barat Kab.Aceh Utaraatau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum PengadilanNegeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambilbarang sesuatu berupa sepeda
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Dedi Iswanda Bin Rusli pada waktu dan tempatsebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, telah mengambil barang yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memilikinya denganmelawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa pada hari Jumat tanggal 28Desember 2012 sekira pukul 24.00 Wib, terdakwa
    ISWANDA Bin RUSLI tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair;Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa DEDI ISWANDA Bin RUSLI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjaraselama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkansepenuhnya