Ditemukan 1 data
29 — 0
Menyatakan terdakwa DENI MUSTOFA AIS BANDOT BIN AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikut serta membantu pencurian dengan kekerasan2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
DENI MUSTOFA AIS BANDOT BIN AMIR