Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 664/Pid/B/2014/PN.SKY
Tanggal 10 Desember 2014 — DENI MUSTOFA AIS BANDOT BIN AMIR
290
  • Menyatakan terdakwa DENI MUSTOFA AIS BANDOT BIN AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikut serta membantu pencurian dengan kekerasan2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DENI MUSTOFA AIS BANDOT BIN AMIR