Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor -113/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 7 Desember 2016 — - DIONISIUS MURNI alias DION
9626
  • Menyatakan Terdakwa DIONISIUS MURNI alias DION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - DIONISIUS MURNI alias DION
    PUTUSANNomor 113/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.2.Nama lengkap : DIONISIUS MURNI alias DION ;Tempat lahir : Nontol ;. Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 20 Agustus 1984 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
    MURNI alias DION terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaanKesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar 372 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIONISIUS MURNI alias DIONberupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan konsumen dari FIF ASTRA(legalisir); 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan
    dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan yakni milik saksi korban MARSELINUS DOBEL aliasMARSEL, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal ketika terdakwa DIONISIUS MURNI alias DION datangke rumah saksi koroban MARSELINUS DOBEL alias MARSEL di Kampung KarotSondeng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, KabupatenManggarai pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 wita untukmenyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo EB5980EJ warna HitamHijau
    Manggarai; Bahwa yang menjadi terdakwa adalah terdakwa DIONISIUS MURNI alias DION; Dapat Saksi jelaskan pada saat Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motorHonda Revo warna hitam dengan grip stiker warna hijau kepada Saksi dan suamiSaksi yakni saksi ANSEL terjadi 3 (tiga) kali transaksi yaitu: Transaksi yang pertama sebelumnya Terdakwa bertemu dengan suami Saksi yaknisaksi ANSEL di bengkel depan STM Bina Kusuma Ruteng pada hari Jumat tanggal15 Juli 2016 sekitar 18.30 wita untuk meminta bantuan
    Menyatakan Terdakwa DIONISIUS MURNI alias DION tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.