Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2013 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 16/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 29 April 2013 — - DOMINIKUS BORA BILI Alias DOMI
4521
  • - DOMINIKUS BORA BILI Alias DOMI
    barang bukti ;e 1 (satu) buah lampu dan 2 batang bamboodikembalikan pada saksi korban WILHELMUS BORA BILI.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,(seriou rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana tersebut Terdakwa mengajukanPembelaan secara lisan;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa terdakwa DOMINIKUS
    BORA BILI Alias DOMI pada hari Jumattanggal 30 November 2012 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknya dalambulan Novemebr 2012, bertempat di Wangge,Desa Bondoboghila,KecamatanLoura,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak tidak nya masih di dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Wilhelmus Bora bili alias ama agus, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut;Bahwa pada awalnya saksi korban Wilhelmus Bora
    Weetabula tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat danditanda tangani oleh Dr.Didik Hadi Santosa selaku dokter pada rumah sakitKaritas Weetabula terhadap saksi korban, dengan kesimpulan sebagai berikut;Pada pemeriksaan di dapatkan : mata : adanya bengkak di bawah mata sebelahkiri, hidung : adanya luka lecat di kedua lubang hidung dan ditemukan adanyadarah kering di sekitar lubang hidung tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP;DANKEDUABahwa terdakwa DOMINIKUS
    BORA BILI Alias DOMI pada hari Jumattanggal 30 November 2012 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknya dalambulan Novemebr 2012, bertempat di Wangge,Desa Bondoboghila,KecamatanLoura,Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidak tidak nya masih di dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak dengan sengaja dan melawanhukum menghancurkan, merusak kan, membikin tak dapat dipakai 1 (satu)lembar dinding gedek rumah, 5 (lima) batang bamboo penahan (alang) ataprumah, 1(satu) unit kabel lampu, dan 1 (satu
    Penganiayaan1.Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannyamenurut undangundang, dalam hal ini Kitab Undangundang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Barang Siapamengacu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa DOMINIKUS BORA BILI Alias DOMI,di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telahsesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan