Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 327/Pid.Sus/2014/PN.Bls
Tanggal 14 Oktober 2014 — DOMU SIAGIAN bin OSIK SIAGIAN
4914
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DOMU SIAGIAN bin OSIK SIAGIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
    DOMU SIAGIAN bin OSIK SIAGIAN
    PUTUSANNomor : 327/Pid.Sus/2014/PN.BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :1.Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: DOMU SIAGIAN bin OSIK SIAGIAN;g EGS janes eres eeeee: 37 tahun / 19 Desember 1976;: Lakilaki;: Indonesia;: JI.
    Menyatakan terdakwa DOMU SIAGIAN Bin OSIK SIAGIAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukanusaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usahaindustri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izinusaha perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004
    Menghukum terdakwa DOMU SIAGIAN Bin OSIK SIAGIAN membayar ongkosperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa setelah mendengar pula permohonan Terdakwa yangpada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kemukapersidanganPengadilan Negeri Bengkalis karena didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :Bahwa terdakwa DOMU SIAGIAN Bin OSIK SIAGIAN antara bulanOktober 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2014 atau setidaktidaknya padasuatu waktu antara
    SIAGIAN Bin OSIK SIAGIAN antara bulanOktober 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2014 atau setidaktidaknya padasuatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa BukitKerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanahtertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitastertentu
    Menyatakan Terdakwa DOMU SIAGIAN bin OSIK SIAGIAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanamanperkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izinusaha perkebunan;2.
Register : 09-10-2013 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 464/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — ABETNEGO PANCA PUTRA TARINGAN,Cs >< NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia,Cs
257638
  • KapolresBengkalis Nomor: B 2485/N.4.14.3/Euh.2/05/2014 tanggal8 Mei 2014 perihal Pemberitahan Hasil Penyidikan PerkaraPidana an ULIPER SIMANJUNTAK Bin MUSASIMANJUNTAK yang disangkakan melanggar Pasal 92ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberahtasan Perusakan Hutan Jopasal 55 KUHPidana, Sudah Lengkap.Surat Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada KapolresBengkalis Nomor: B 2484/N.4.14.3/Euh.2/05/2014 tanggal8 Mei 2014 perihal Pemberitahan Hasil Penyidikan PerkaraPidana a.n DOMU
    SIAGIAN Bin OSIK SIAGIAN yangdisangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RINo.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan~ danPemberahtasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana,Sudah Lengkap.Surat Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada KapolresBengkalis Nomor: B 2486/N.4.14.3/ Euh.2/05/2014 tanggal8 Mei 2014 perihal Pemberitahuan Hasil PenyidikanPerkara Pidana a.n.