Ditemukan 3 data
452 — 104
M E N G A D I L I:Menyatakan Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Dr.
Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;Menetapkan masa penangkapan
DR. MASTER PARULIAN TUMANGGOR
384 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
DR. MASTER PARULIAN TUMANGGOR;
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DR. MASTER PARULIAN TUMANGGOR
493 — 219
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : RACHDITYO PANDU W, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DR. MASTER PARULIAN TUMANGGOR