Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — Dr. RADIAN SALMAN S.H., LL.M., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
303772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr. RADIAN SALMAN S.H., LL.M., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Dr. RADIAN SALMAN S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal Jalan Kolonel Sugiono Nomor 108 Kureksari,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur61256, pekerjaan Dosen Hukum Tata Negara dan HukumPerundangundangan;Pemohon I;ll. Dr.
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
185585
  • ,dan Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., yang memberikan pendapat di bawahHalaman 40 dari 48 halaman Putusan Perkara Nomor: 77/G/2019/PTUN.BDGSumpah menurut agama yang dianutnya dan memberikan keterangan danpendapat yang pada pokoknya sebagai berikut: Keterangan saksi bernama Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Delianoor, S.H.
    karena itu, di dalam pemerintah untuk urusan pendidikan itu nama nyamenteri pendidikan, sehingga kalau kita mengangkat Majelis Wali Amanahsebetulnya itu bukan perwakilan, tetapi kita memilih dia mewakili; Bahwa Ahli mengatakan Menteri memilin Rektor dimana calonnya datang dariperguruan tinggi itu sendiri, kemudian di putuskan di rapat senat dan Kalau diPTN Satker ada proses pemilihan tapi menyimpang dari ketentuan, Menteri punya hak untuk melakukan revisi perbaikan;Keterangan saksi Ahli bernama Dr
    Radian Salman, S.H., LL.M..
Register : 25-04-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 77/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
15591
  • , yang kedua pernah ahli menangani Universitas Airlangga yangpunya guru besar kedokteran, itu mayoritas, jadi kalau semua menjadianggota senat rektornya pasti dari kedokteran terus, kalau voting karenasudah besarnya guru besar di kedokteran Universitas Ailangga, pada waktuitu menetapkan ada kuota guru besar ;Ahli Ketiga :Ahli Dr.
    RADIAN SALMAN, S.H., LL.M., dibawah sumpah memberikanpendapatnya, yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan danyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa menurut ahli kalau kita lihat disini di oboyek sengketa angka satu itumenyatakan cacat yuridis karena sudah lewat waktu maka dari Sisiperundangundangan pernyataan ini tidak tepat, yang pertama, ada duapendekatan untuk menyatakan ini tidak tepat, satu pendekatan historiskearah inventionnya apa, yang itu yang bisa menjelaskan adalahperancang