Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 221/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 20 Juli 2016 — Pidana - Drs. AZHARI JALIN
356115
  • Menyatakan Terdakwa Drs AZHARI JALIN sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN MELAWAN HAK ORANG LAIN TIDAK DENGAN SEGERA PERGI DARI TEMPAT ITU ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Pidana - Drs. AZHARI JALIN
    Menyatakan Terdakwa Drs AZHARI JALIN terbukti bersalah melakukanTindak Pidana dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup, yang berada disitu dengan melawanhukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya yidak pergidengan segera sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 167 ayat (1)KUHP;2. Menjatuhnkan Pidana kepada Terdakwa Drs Azhary Jalin dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa agar ditahan.3.
    Memutuskan Terdakwa drs Azhari Jalin tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan oranglain dengan melawan hak, sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP;Halaman 2 dari 20 Halaman Put 221/Pid.B/2016/PN Jkt Pst2. Membebaskan Terdakwa drs Azhary Jalin dari Dakwaan tersebut (vrijspraak)sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 1 KUHAP dan memulihkan hak,martabat serta nama baik terdakwa drs Azhary Jalin, dan;3.
    Foto copy Buku Nikah No 33194/65, petikan dari buku pendaftaran NikahnO 207/58/1966, atas nama Drs Azhari Jalin dengan Dra. R. Erka Muchsin;4. a. Foto copy Surat Ketetapan IPEDA no kohir N106031005035 jenisnon Komersiil pada tahun 1980, tahun 1981, tahun 1982 sebesarRp.44.310,;b. Foto copy Surat Ketetapan IPEDA no kohir N10603100503 jenisnon Komersiil pada tahun 1983 sebesar Rp.55.426,;Halaman 3 dari 20 Halaman Put 221/Pid.B/2016/PN Jkt Pstc.
    Mulai bulan Januari2007 sampai dengan sekarang tidak dilakukan pembayaran uang sewa;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, dengan Surat Dakwaan berbentuk TunggalReg.Perk.No.PDM/11/JKTPS/01/2016, tertanggal 31 Desember 2015, sebagaiberikut :Bahwa ia terdakwa Drs Azhari Jalin pada tanggal 22 Juli 2013 atausetidaktidaknya pada bulan Juli 2013 atau setidak tidaknya pada tahun 2013bertempat di Jalan Kebon Sirih Ill No 9, RT.009/ RW.010, Kelurahan KampungBali
    Menyatakan Terdakwa Drs AZHARI JALIN sebagaimana tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN MELAWAN HAK ORANG LAIN TIDAK DENGAN SEGERA PERGIDARI TEMPAT ITU ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK;Nh. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;oO.
Register : 02-09-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 271/PID/2016/PT.DKI
Tanggal 6 Oktober 2016 — Drs. AZHARI JALIN
13749
  • M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.221/Pid.B/ 2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Juli 2016, yang dimintakan banding tersebut;M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa Drs.
    AZHARI JALIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;- Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar foto copy sertifikat hak guna bangunan nomor 711/ Kampung Bali atas nama Perseroan Terbatas Asuransi Jiwasraya
    Drs. AZHARI JALIN
    AZHARI JALIN;Tempat lahir : Padang;Umur/tgl.lahir : 83 tahun / 11 Nopember 1933;Jenis kelam : Laki laki;Kebangsaan :: Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Taman Kebon Sirih Ill No 9, RT.009/ RW.010,Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,Jakarta Pusat;Agama : Islam;Pekerjaan : Pensiunan Departemen Perdagangan;Pendidikan : Sarjana ($1);Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;Berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2016 telah menunjukPenasihat Hukumnya bernama : 1.
    No.271/PID/2016/PT.DKIBahwa ia terdakwa Drs Azhari Jalin pada tanggal 22 Juli 2013 atausetidaktidaknya pada bulan Juli 2013 atau setidak tidaknya pada tahun2013 bertempat di Jalan Kebon Sirih Ill No 9, RT.0O09/ RW.010, KelurahanKampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan ataupekarangan
    AZHARI JALIN terbukti bersalah melakukanTindak Pidana dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup, yang berada disitu dengan melawanhukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya yidak pergidengan segera sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 167 ayat(1) KUHP;Menjatunkan Pidana kepada Terdakwa Drs Azhary Jalin dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa agar ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto
    Menyatakan Terdakwa Drs AZHARI JALIN sebagaimana tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANMELAWAN HAK ORANG LAIN TIDAK DENGAN SEGERA PERGI DARI TEMPATITU ATAS PERMINTAAN YANG BERHAk;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3.
    AZHARI JALIN tersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 167ayat (1) KUHP.; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya ; Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar foto copy sertifikat hak guna bangunan nomor 711/Kampung Bali atas nama Perseroan Terbatas Asuransi Jiwasraya(Persero)