Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2014 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Tanggal 4 Desember 2014 — Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
6923
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------2. Menghukum Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si membayar uang pengganti sebesar Rp.639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
    Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
    Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Sidengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahananyang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;Menghukum Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si untuk membayardenda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;Menghukum agar Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;3. Membebaskan Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si dari segaladakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak);4. Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa Drs.SEGA FRANSISKUS, M.Si seperti keadaan semula;5.
    Menyatakan Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Sioleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusanPutusan No. 68/Pid.Sus/2014/PT.KPG.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si tetapberada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS,M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 2. Menghukum Terdakwa Drs.
Putus : 17-10-2016 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 17 Oktober 2016 — Drs. Sega Fransiskus, M.Si
12343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si. tersebut
    Drs. Sega Fransiskus, M.Si
    Sega Fransiskus, M.Si., bersamasamadengan Sebastianus Balu, Herman Mada Handamai, S.Ag., Drs.
    Menghukum agar Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si., membayaruang pengganti Rp639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh sembilan jutaHal. 21 dari 51 hal.
    Putusan No. 166 PK/PID.SUS/2016Provinsi Nusa Tenggara Timur memasuki ruang kerja KAKANWIL untukmengundang KAKANWIL (Drs. Sega Fransiskus, M.Si.) untuk menghadirikegiatan Yogya, dan tidak terlontarkan kata dan kalimat yang isinyaperintah KAKANWIL untuk menyisakan dana Rp100.000.000,00 buatKAKANWIL (Drs. Sega Fransiskus, M.Si.) dan setibanya kembaliKAKANWIL di Kupang saya menyaksikan tidak melihat Sdr. HermanMada Handamai menyerakan uang sejumlah Rp106.000.000,00 kepadaKAKANWIL (Drs.
    Sega Fransiskus, M.Si.)
    Sega Fransiskus, M.Si.,dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan, dan menghukum Terpidana: Drs. Sega Fransiskus, M.Si.
Putus : 13-05-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
6134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
    Sega Fransiskus, M.Si yang mengetahuiSebastianus Balu, Herman Mada Handamai, S. Ag, Drs.
    Sega Fransiskus, M.Si bersamasama dengan Sebastianus Balu,Herman Mada Handamai, S.Ag, Drs.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaniTerdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menghukum Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si untuk membayar dendasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Menghukum agar Terdakwa Drs.
    Sega Fransiskus, M.Si tetap berada dalamtahanan;5 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.
Register : 06-06-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg
Tanggal 27 Oktober 2014 — Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
8646
  • Menyatakan Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum agar Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si membayar uang pengganti sebesar Rp639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
    Memerintahkan agar Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.
    Menetapkan supaya Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
    SEGA FRANSISKUS, M.Sidengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan yangtelah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menghukum Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si untuk membayar dendasebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Menghukum agar Terdakwa Drs.
    Surat Pernyataan tersebut di tandatangani padatanggal 14 Januari 2012 bertempat di Ruangan Kerja Kepala Kantor KementerianAgama Propinsi NTT Drs Sega Fransiskus.
    SEGA FRANSISKUS,M.Si juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Sidilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah, maka masapenangkapan dan atau penahanan Terdakwa Drs.
    Memerintahkan agar Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si tetap beradadalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.
Register : 21-11-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 68/PID.TPK/2014/PT KPG
Tanggal 4 Desember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : L Tedjo Sunarno, SH.MH
Pembanding/Terdakwa : Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
483
  • ., tanggal 27 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan menghilangkan kalimat dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap pada amar putusan poin 2 serta memperberat pidana penjara membayar uang pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut :
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menghukum Terdakwa Drs.
    SEGA FRANSISKUS, M.Si membayar uang pengganti sebesar Rp.639.019.894,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
    Pembanding/Jaksa Penuntut : L Tedjo Sunarno, SH.MH
    Pembanding/Terdakwa : Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si
Putus : 15-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 15 Oktober 2014 — Drs. DAMIANUS WAE, MH
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Sega Fransiskus selaku KPAdan Kakanwil Kemenag NTT bahwa dari kegiatan itu harus disisakan. poinke.18 bahwa : selanjutnya mereka (Sebastianus Balu dan Maria Lina) dan saksiDrs.Sega Fransiskus mengatakan kepada saksi dkk bahwa: urusan uang bukanurusan dan wewenang kamu melainkan wewenang KPA, PPK dan Bendahara ;kamu hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan, (keterangan SaksiDominikus Wora poin ke 18 ini sama dengan keterangan saksi Cyrilus DonFerdinand hal 45 poin ke 17) .poin 19 s/d 22 intinya
    Keterangan Terdakwa hal 84 poin ke 5 bahwa yang bertanggung jawabmengurus administrasi dan keuangan saat itu adalah saksi Herman MadaHandamai selaku PPK, Sebastianus Balu selaku Bendahara dan merekabertanggung jawab kepada Drs.
    Sega Fransiskus selaku KPA.Penggantian uang yang dikorupsi oleh : Herman Mada Handamai selaku PPK,Sebastianus Balu selaku Bendahara Kegiatan, Maria Lina selaku PembantuBendahara.Fakta persidangan :Bahwa setelah adanya hasil audit BPKP dimana ditemukan adanya kerugian Negarasebesar Rp1.226.500.000,00. Bahwa atas hasil temuan BPKP tersebut ketiga orangtersebut di atas telah sepakat untuk mengganti uang sejumlah Rp 1.226.500.000,00dengan pembagian sebagai berikut: sdr.
    Sega Fransiskus hal50 poin ke 8, keterangan saksi Maria Lina hal 58 poin ke 5 bahwa ; cara membagiRp900.000,000,00 sehingga saksi Herman Mada Handamai Rp450.000.000,00Saksi Maria Lina Rp180.000.000,00 saksi Sebastianus Balu sebesarRp270.000.000,00 juga keterangan saksi Herman Mada Handamai hal 72 poin ke 2,serta keterangan saksi Sebastianus Balu hal 79 poin ke 7.Bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan serta keterangan saksi di atas adalahtidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk menghukum Terdakwa
    Maria Lina selaku PembantuBendahara, serta Drs. Sega Fransiskus selaku Kuasa Pengguna Anggaran.Bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut ketiga orang tersebut di atas telahmenikmati hasilnya sehingga telah membuat pernyataan untuk mengembalikanuang Negara yang telah dinikmatinya tersebut.Bahwa kegiatan ke 10 yang dilakukan di Waingapu tanggal 9 11 Juni 2010,Terdakwa bukan sebagai PPK, juga bukan sebagai Panitia Kegiatan.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2192 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — MARIA LINA
5126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drs. Sega Fransiskus; 78)Uang tunai sebesar Rp39.000.0000 (tigapuluh sembilan) juta rupiah. untuk kepentingan pembuktian. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara yangdinikmati oleh Terdakwa, namun guna kepentingan Penuntutan perkara a/n TerdakwaDrs. Sega Fransiskus, uang sitaan tersebut masih tetap digunakan sebagai barang bukti 6 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Hal. 35 dari 49 hal. Put.
    No. 2192 K/Pid.Sus/2014 perkara a/n Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, uang sitaan tersebut masih tetap digunakansebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian. 8.
    Pengadilan Negeri Kupang memutus tanggal 10Juni 2014 yang dikuatkan Pengadilan Tinggi dengan putusannya tanggal 11 Agustus2014 hanya pidana yang diperberat dari 2 tahun ke 3 tahun denda Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang penggantiRp39.750.000,00 subsidair 2 bulan penjara, Potong Tahanan, Biaya Perkara Rp5.000,00, barang bukti untuk Drs.
    Sega Fransiskus sedangkan barang bukti No. 78 untuk Negara,dan kompensasi dengan kerugian oleh Terdakwa.Bahwa kesimpulan Majelis Judex Facti telah benar karena setelah melihat faktayang ditarik dari persidangan bahwa : Bahwa laporan fiktif tersebut tidak berasal dari Terdakwa sehingga tidak tepatjika Terdakwa memperkaya diri / orang lain / korporasi sebagaimana ditentukanunsur ke 3 dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndangNo. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke jo Pasal 64
Putus : 22-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/MIL/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — MUHAMAD AL-AJIS MARSIDA
4016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , Sega Fransiskus selaku KPAdan Kakanwil Kemenag NTT bahwa dari kegiatan itu harus disisakan. poinke.18 bahwa : selanjutnya mereka (Sebastianus Balu dan Maria Lina) dan saksiDrs.Sega Fransiskus mengatakan kepada saksi dkk bahwa: urusan uang bukanurusan dan wewenang kamu melainkan wewenang KPA, PPK dan Bendahara ;kamu hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan, (keterangan SaksiDominikus Wora poin ke 18 ini sama dengan keterangan saksi Cyrilus DonFerdinand hal 45 poin ke 17) .poin 19 s/d 22 intinya
    Keterangan Terdakwa hal 84 poin ke 5 bahwa yang bertanggung jawabmengurus administrasi dan keuangan saat itu adalah saksi Herman MadaHandamai selaku PPK, Sebastianus Balu selaku Bendahara dan merekabertanggung jawab kepada Drs.
    Sega Fransiskus selaku KPA.Penggantian uang yang dikorupsi oleh : Herman Mada Handamai selaku PPK,Sebastianus Balu selaku Bendahara Kegiatan, Maria Lina selaku PembantuBendahara.Fakta persidangan :Bahwa setelah adanya hasil audit BPKP dimana ditemukan adanya kerugian Negarasebesar Rp1.226.500.000,00. Bahwa atas hasil temuan BPKP tersebut ketiga orangtersebut di atas telah sepakat untuk mengganti uang sejumlah Rp 1.226.500.000,00dengan pembagian sebagai berikut: sdr.
    Sega Fransiskus hal50 poin ke 8, keterangan saksi Maria Lina hal 58 poin ke 5 bahwa ; cara membagiRp900.000,000,00 sehingga saksi Herman Mada Handamai Rp450.000.000,00Saksi Maria Lina Rp180.000.000,00 saksi Sebastianus Balu sebesarRp270.000.000,00 juga keterangan saksi Herman Mada Handamai hal 72 poin ke 2,serta keterangan saksi Sebastianus Balu hal 79 poin ke 7.Bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan serta keterangan saksi di atas adalahtidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk menghukum Terdakwa
    Maria Lina selaku PembantuBendahara, serta Drs. Sega Fransiskus selaku Kuasa Pengguna Anggaran.Bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut ketiga orang tersebut di atas telahmenikmati hasilnya sehingga telah membuat pernyataan untuk mengembalikanuang Negara yang telah dinikmatinya tersebut.Bahwa kegiatan ke 10 yang dilakukan di Waingapu tanggal 9 11 Juni 2010,Terdakwa bukan sebagai PPK, juga bukan sebagai Panitia Kegiatan.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 43/PID.SUS/2014/PTK
Tanggal 14 Agustus 2014 — MARIA LINA
7423
  • Drs.Sega Fransiskus ; 78) Uang tunai sebesar Rp. 39.000.0000 (tiga puluh sen Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara yang dinilkepentingan Penuntutan perkara a/n Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, uang sitaan tersebbarang bukti untuk kepentingan pembuktian. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah).
    Drs.Sega Fransiskus ;78) Uang tunai sebesar Rp. 39.000.0000 (tiga puluh sen Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara yang dinilkepentingan Penuntutan perkara a/n Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, uang sitaan tersebbarang bukti untuk kepentingan pembuktian. 8 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).