Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6518
  • Menerima permintaan banding dari Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul dan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------2.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; -----------------------------
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX,- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
    Kota Kefamenanu,4.AgamaPekerjaanPendidikanNama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanNama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal lahirJenis KelaminKebangsaan/KewarganegaraanTempat tinggalKatholile...PNS pada Kantor Dinas Kelautandan Perikanan Kabupaten TTU;S1 Perikanan;: DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL;Kefamenanu;49 tahun / 07 Juli 1963;LakiLaki;Indonesia;Jalan Kartini, RT/RW 001/001,Kelurahan Kefamenanu Selatan,Kecamatan Kota Kefamenanu
    ALEXANDER NAIKOFIAlias ALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL, Terdakwa VV EBENHESERJACOB MAF, S.St.pi Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUSMUNDUS masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Timor Tengah Utara
    ALEXANDER NAIKOFI,terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.PI, terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.PI,terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.Stpi dan terdakwa VEDMUNDUS MALAFU masingmasing selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang menjabat sebagai Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang danJasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah UtaraTahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas/PejabatPengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Nomor TU.600/B2.38
    Inna Mandiri, Drs.ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI, DZULKIFLI MAE,S.Pl, EBENHESER JACOB MAF, S.St.pi, EDMUNDUS MALAFU danKonsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY selaku KepalaPerwakilan CV.
    Alexander Naikofi alias Alex, TerdakwallLambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll Dzulkifli Mae, S.PIalias Jul, TerdakwaIV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, danTerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus telah bersalah melakukantindak pidana turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antarabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau
Register : 25-07-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 60/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 16 Januari 2020 — Penggugat:
DZULKIFLI MAE, S.PI
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
12826
  • Penggugat:
    DZULKIFLI MAE, S.PI
    Tergugat:
    BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
    PUTUSANNOMOR: 60/G/2019/PTUN.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :Nama DZULKIFLI MAE, S.Pi;kewarganegaraan Indonesia; Pekerjaan Wiraswasta ;Tempat Tinggal Jin.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6656
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
    ALEXANDER NAIKOFI, Terdakwa II LAMBERTUSANUNUT S.PI, Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE S.PI, Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAFdan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, Putusan No. 30/ PID.SUS /2013/PN.KPG Hal 72. Membebaskan Terdakwa Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUTS.Pl, Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE S.PI, Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF danTerdakwa V EDMUNDUS MALAFU dari segala dakwaan sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP;3.
    Alexander Naikofi sebagai ketua dan Terdakwa Il Lambertus Anunut S.PIsebagai sekretaris serta Terdakwa lll Dzulkifli Mae S.PI, Terdakwa IV Ebenheser Jacob MafS.St. Pidan Terdakwa V Edmundus Malafu masingmasing sebagai anggota.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwall LAMBERTUSANUNUT, S.PI alias LAMBER, TerdakwalIl DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, TerdakwalVEBENHESER JACOB MAF, S.StPi alias AKO, dan TerdakwaV EDMUNDUS MALAFU aliasMUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan Terdakwal Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, TerdakwazllLAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwelll DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,TerdakwaIV EBENHESER JACOB MAF, S.StPi alias AKO, dan TerdakwaV EDMUNDUSMALAFU alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.TPK/2013/PT KPG
Tanggal 22 Januari 2014 — RADJA, S.H
Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
465
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul dan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------
    2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 30/Pid.Sus/2013/PN.KPG, tanggal 12 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai menghilangkan kalimat dalam tempo 1 (satu) bulan tersebut pada poin 4, sehingga amar selengkapnya
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebani Terdakwa-I Drs.
    RADJA, S.H
    Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
    Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
    Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
    Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
Putus : 21-07-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — Drs. ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, DKK
7923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Alias LAMBER,Terdakwa IIl DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESERJACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS, masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara No.
    ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUSANUNUT, S.Pi., DZULKIFLI MAE, S.Pi., EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi.,EDMUNDUS MALAFU dan Konsultan Pengawas, yakni DILVIANUS OCTORIBOY selaku Kepala Perwakilan CV.
    ALEXANDER NAIKOFI AliasALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS
    ALEXANDER NAIKOFI AliasALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS
    Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi.;Bahwa pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2009,bertempat di UPTD Perikanan di Wini.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 29/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
6532
  • ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUS ANUNUT,S.PI,DZULKIFLI MAE, S.PI, EBENHESER JACOB MAF, S.ST.PI, dan EDMUNDUSMALAFU (masingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Reny StefanusTalan, SE alias Reny selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2009, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antarabeberapa perbuatan, meskipun
    ALEXANDER NAIKOFI; Sekretaris:LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi; Anggota: DZULKIFLI MAE, S.Pi,EBENHESHER J. MAF, S.St. Pi, EDMUNDUS MALAFU;untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan pengadaan kapalpengawas/ speedboat pada UPTD Perikanan di Wini Kec.
    ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUS ANUNUT,S.PI, DZULKIFLI MAE,S.Pl, EBENHESER JACOB MAF, S.ST.PI, dan EDMUNDUS MALAFU (masingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Reny Stefanus Talan, SE aliasReny selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTTU TA 2009, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuPutusan No. 29/PID.SUS/2013/PN.KPG, Hal.2930korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan
    ALEXANDER NAIKOFI; Sekretaris:LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi; Anggota: DZULKIFLI MAE, S.Pi,EBENHESHER J. MAF, S.St. Pi, EDMUNDUS MALAFU untuk melakukanpemeriksaan terhadap paket pekerjaan pengadaan kapal pengawas/speedboat pada UPTD Perikanan di Wini Kec. Insana Utara Kabupaten TTUtersebut;Adapun tugas dari Panitia PHO/FHO tersebut sebagai berikut:a.
    Alexander Naikofi; Sekretaris: Lambertus Anunut, S.Pi;Anggota: Dzulkifli Mae, S.Pi, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi dan EdmundusMalatu;e bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTUtersebut terhadap 6 paket pekerjaan;e bahwa tugas dari Panitia PHO adalah meneliti dan memeriksa fisik pekerjaansesuai dengan kontrak dan addendum, membuat berita acarahasilpemeriksaan dan melaporkan kepada penanggungjawab;e bahwa untuk paket pengadaan kapal, dilaksanakan pada tanggal 14 Desember2009
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5821
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUSANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU aliasMUNDUS dan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY aliasDEVI selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor TengahUtara (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta RENISTEFANUS TALAN, SE alias RENI selaku Bendahara Pengeluaran padaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, pada harihari dan tanggaltanggal
    MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF,S.St.Pi alias AKO dan EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasapada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah UtaraTahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia PemeriksaPHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara
    ALEXANDERNAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi aliasAKO, EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dan Konsultan Pengawas yakniDILVIANUS OCTORI BOY alias DEVI selaku Kepala Perwakilan CV KukuhAbadi Kabupaten Timor Tengah Utara (yang penuntutannya dilakukan secaraterpisah) seria RENI STEFANUS TALAN, SE alias RENI selaku bendaharaPengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara pada harihari dan tanggaltanggal
    ...31sebesar Rp313.295.563,00 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus sembilanpuluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) dan DAU sebesarRp31.329.556,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribulima ratus lima puluh enam rupiah);Bahwa selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan pekerjaan yangdilaksanakan oleh CV Inna Mandiri maka terdakwa selaku Kepala DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten TTU telah menunjuk Drs.ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI aliasLAMBER, DZULKIFLI
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5327
  • ALEXANDERNAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi aliasAKO dan EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS masingmasing selakuPanitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentangPembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang
    ALEXANDER NAIKOFI aliasALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUSdan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY alias DEVI selaku KepalaPerwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor Tengah Utara (yang penuntutannyadilakukan secara terpisah) serta RENI STEFANUS TALAN, SE alias RENI selakubendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara pada harihari dan tanggaltanggal
    Maximus Tanesib selakuPenanggungjawab, saksi sebagai Ketua dan Lambertus AnunutS.Pi sebagai Sekretaris serta Dzulkifli Mae SPi, Ebenhesher JMaf S.St.Pi dan Edmundus Malafu masingmasing sebagaiAnggota;bahwa Panitia PHO/FHO~ diangkat untuk melakukanpemeriksaan terhadap 6 (enam) paket pekerjaan, yaituPembuatan Sumur Bor di BBI Oeluan, Pembuatan Kolam UPRdi Oelolok, Pengadaan Kapal Pengawas Speedboat di Wini,Pengadaan Bahan dan Alat Perikanan, Pembangunan TPI danPembuatan Jalan Aspal di UPTD Wini;bahwa
    Saksi DZULKIFLI MAE, S.PI di depan persidangan dan dibawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga;bahwa pengetahuan saksi mengenai pengadaan kapalpengawas pada Dinas Kelautan dan Perikanan TTU adalahkarena saksi sebagai anggota Panitia Pemeriksa PHO/FHOberdasarkan keputusan Kepala Dinas Nomor TU.600/B2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009;bahwa keanggotaan Panitia Pemeriksa PHO/FHO tersebutterdiri dari 6 (enam)
Putus : 22-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — Drs. Maximus Tanesib alias Maxi
479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlexanderNaikofi alias Alex, Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Dzulkifli Mae,S.PI alias Jul, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako dan Edmundus Malafualias Mundus masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHOPengadaan Barang
    Alexander Naikofi alias Alex, Lambertus Anunut, S.PIalias Lamber, Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako,Edmundus Malafu alias Mundus dan Konsultan Pengawas yakni Dilvianus Octori Boyalias Devi selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor Tengah Utara(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta Reni Stefanus Talan, SE alias Reniselaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara pada harihari dan tanggaltanggal
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 31 /PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — DILVIANUS OCTORY BOY alias DEVI
6825
  • Alexander Naikofi, LambertusAnunut, S.Pi, Dzulkifli Mae, S,Pi, Ebenhesher J.Maf, S.St.Pi dan Edmundus Malafu(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta Reni Stefanus Talan, SEselaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara pada harihari dan tanggaltanggal yang sudah tidak dapatdipastikan lagi namun yang pasti pada harihari dan tanggaltanggal yang ada didalam kurun waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember2009 atau setidaktidaknya
    Alexander Naikofi, Lambertus Anunut, S.Pi,Dzulkifli Mae, S,Pi, Ebenhesher J.Maf, S.St.Pi dan Edmundus Malafu (yangpenuntutannya dilakukan secara terpisah) serta Reni Stefanus Talan, SE selaku Putusan No. 31/PID.SUS/2013/PN.KPG, Him 20Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara pada harihari dan tanggaltanggal yang sudah tidak dapat dipastikanlagi namun yang pasti pada harihari dan tanggaltanggal yang ada di dalam kurunwaktu antara bulan September 2009 sampai
    Dzulkifli Mae yang terakhir menandatangani;Bahwa terdakwa tidak tahu kapan dan dimana surat tersebut dibuat namunhanya diberikan oleh Maximus Tanesib pada tanggal 16 Desember 2009sekira jam 09.00 wita; Putusan No. 31/PID.SUS/2013/PN.KPG, Him 6713.
    MAE, S.PI, Alias JUL dalam persidangan perkara inimemberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa setahu saksi adalah selaku pelaksana lapangan karena pada saatkami melakukan pemeriksaan kapal Speed Boat di UPTD Wini terdakwa jugaikut bersama kami ke lokasi dan juga menjelaskan tentang semua aitempekerjaan fisik kapal dengan yang di dalam Dokumen kontrak;Bahwa menurut saksi setelah melakukan pemeriksaan fisik kapal speed boatUPTD wini selanjutnya kami menanda tangani
    Mae selaku anggota, Ebenhesher Maf selaku anggota,Edmundus Malafu selaku anggota.Bahwa Terhadap paket pekerjaan tersebut diatas baru dilakukan PHOsedangkan FHOnya belum dilakukan;Bahwa Pemeriksaan PHO dilaksanakan tanggal 14 Desember 2009bertempat di UPTD Perikanan di Wini Kecamatan Insana Utara;Bahwa yang ikut melakukan PHO yakni saksi bersama dengan AlexanderNaikofi, Lambertus Anunut, Ebenhesher Maf dan Edmundus Malafu;Bahwa Panitia membuat laporan Nomor 04/Pan PHO/FHO/X1V/2009 tanggal14 Desember
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — DINA FLORENTINA TUPEN, S.E alias DINA
6415
  • Alexander Naikofi, Lambertus Anunut, S.Pi, Dzulkifli Mae, S,Pi, EbenhesherJ.Maf, S.St.Pi dan Edmundus Malafu (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)Putusan No. 32/PID.SUS/2013/PN.KPG Hal. 7serta Reni Stefanus Talan, SE selaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautandan Perikanan Kabupaten TTU pada harihari dan tanggaltanggal yang sudah tidakdapat dipastikan lagi namun yang pasti pada harihari dan tanggaltanggal yang adadi dalam kurun waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember2009
    Alexander Naikofi,Lambertus Anunut, S.Pi, Dzulkifli Mae, S,Pi, Ebenhesher J.Maf, S.St.Pi danEdmundus Malafu (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta ReniStefanus Talan, SE selaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten TTU pada harihari dan tanggaltanggal yang sudah tidak dapatdipastikan lagi namun yang pasti pada harihari dan tanggaltanggal yang ada didalam kurun waktu antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember2009 atau setidaktidaknya selama berlangsungnya
    Saksi DZULKIFLI MAE S.PI dalam persidangan memberi keterangan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia PHO berdasarkan keputusanKepala Dinas Nomor TU.600/B2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Bahwa Persyaratannya sebelum dilakukan PHO, adalah suratpermohonan pemeriksaan dari rekanan kepada Kepala Dinaskemudian Kepala Dinas mendisposisi surat itu kepada Panitia PHOuntuk melakukan pemeriksaan;Bahwa