Ditemukan 3 data
123 — 52
EDYSON MANGI VS -. Perusahaan Daerah PASAR (PD. PASAR), berkedudukan di Kupang, Kota Kupang-NTT, DKK
PUTUSANNomor 125/PDT/2018/PT KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :EDYSON MANGI, Tempat tanggal lahirKupang, 26 Pebruari 1949, Jenis Kelamin1.2.Perusahaan DaerahLakilaki, Kewarnegaraan Indonesia, Agama KristenProtestan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT.011/ RW.004, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur,Kabupaten Kupang
EDYSON MANGI ( Penggugat) ;c. AGUSTINA SALI MANGI, lahir di Kupang, pada tanggal 13 Agustus 1952,jenis kelamin perempuan;3.
Majelis Hakim yangditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini denganmenjatuhnkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa : MAGDALENA TUUK MANGI EDYSON MANGI Penggugat AGUSTINA SALI MANGI;adalah ahli waris dari ELIAS MANGI (alm) tersebut;Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimanatersebut pada posita point 6.2.
66 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDYSON MANGI vs PERUSAHAAN DAERAH PASAR (PD PASAR), dkk
173 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDYSON MANGI VS PERUSAHAAN DAERAH PASAR (PD. PASAR), DKK
bertempat tinggal di RT.005/ RW. 001,Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, KotaKupang, NTT;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Kupanguntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa: Magdalena Tuuk Mangi; Edyson
Mangi/Penggugat Agustina Sali Mangi;Adalah ahli waris dari Elias Mangi (alm) tersebut;Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa sebagaimanatersebut pada posita point 6.2.