Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN MUARO Nomor 25/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 28 Mei 2015 — EFRIZAL Pgl IJAL II. EDI RAFLES Pgl EDI LAMBAU
4015
  • Menyatakan terdakwa 1 EFRIZAL Pgl. IJAL dan terdakwa 2. EDI RAFLES Pgl. EDI LAMBAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    satu) buah amplop warna kuning yang berlogo Bank BRI yang berisikan uang tunai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dalam bentuk pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban Rusdiono ;- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) buah Helm warna putih Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) helai Jacket bahan dasar parasut warna abu-abu dan 1 (satu) buah Hand Phone Merek Samsung warna merah.dikembalikan kepada pemiliknya Efrizal
    Pgl Ijal.- 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru dikembalikan kepada pemiliknya Edi Rafles Pgl Edi Lambau.6.
    EFRIZAL Pgl IJALII. EDI RAFLES Pgl EDI LAMBAU
    Efrizal Pgl Ijal dan temannya Pgl. Eri Boymendapati saksi korban Rusdiono Pgl Rus keluar dari Bank BRI Cabang SeiRumbai bersama dengan istrinya Ruslina Dewi membawa amplop besar warnakuning yang terdakwa 1. Efrizal Pgl Ijal dan terdakwa 2. Edi Rafles Pgl EdiLambau menduga berisikan uang, setelah itu saksi korban satu) jam terdakwa 1.Efrizal Pgl Ijal dan temannya Pgl.
    Efrizal Pgl Ijal berhasil memegang amplop yang sebelumnyadi lihat terdakwa 1.
    Efrizal Pgl Ijal dan temannya Pgl. Eri Boymendapati saksi korban Rusdiono Pgl Rus keluar dari Bank BRI Cabang SeiRumbai bersama dengan istrinya Ruslina Dewi membawa amplop besar warnakuning yang terdakwa 1. Efrizal Pgl jal dan terdakwa 2. Edi Rafles Pgl EdiLambau menduga berisikan uang, setelah itu saksi korban satu) jam terdakwa 1.Efrizal Pgl Ijal dan temannya Pgl.
    Efrizal Pgl Ijal yang sebelah kiri menahan tarikan tersebut supaya bisamasuk tangan sebelah kanan ke dalam rongga di bawah jok bangku dan akhirnya ParaTerdakwal. Efrizal Pgl jal berhasil memegang amplop yang sebelumnya di lihat ParaTerdakwal. Efrizal Pgl Ijal yang di masukan saksi korban Rusdiono Pgl Rus pada saatmasih berada di lokasi Bank tersebut, dan pada saat Para Terdakwal.
Register : 07-05-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN MUARO Nomor 37/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 18 Juni 2015 — EDI RAFLES pgl EDI LAMBAU
407
  • bersama Saksi EFRIZAL Pgl IJAL melakukanperbuatan tersebut tidak ada izin dari saksi IRMA DESMAWATIPgl.
    PgL IJAL, kemudiansaksi tidak mengenali ke dua orang tersebut;Bahwa uang yang diambil Terdakwa bersama Saksi EFRIZAL Pgl IJAL adalahuang sebesar Rp.16.500.000.
    WAL tariklagi keluar dan membawa Plastik yang berisikan uang didalamnya tersebut keatasmobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudian saksi EFRIZAL Pgl. IJAL danTerdakwa langsung pergi;Bahwa cara Terdakwa bersama Saksi EFRIZAL Pgl. IJAL yaitu terlebih dahuluTerdakwa melakukan pengintaian bersama Saksi EFRIZAL Pgl.
    WATI selaku pemilik uang;Bahwa benar Terdakwa bersama saksi EFRIZAL Pgl.
    Melihat hal tersebut saksi EFRIZAL Pgl. IJAL langsung turun darimobil dan bergerak mendekati Sepeda motor milik saksi IRMA DESMAWATI Pgl. WATI,setelah sampai saksi EFRIZAL Pgl.