Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-05-2013
Putusan PN SOE Nomor -3/PID/B/2012/PN.SOE
Tanggal 28 Februari 2012 — -ELIAS TAKESAN ALIAS ELI
669
  • Menyatakan Terdakwa ELIAS TAKESAN ALIAS ELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Soe;5.
    -ELIAS TAKESAN ALIAS ELI
    Menyatakan terdakwa ELIAS TAKESAN alias ELI bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diaturdalam pasal 363 ayat (1) kele, Ke 4e KUHP dalam dakwaan tersebutdiatas;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELIAS TAKESAN ALIAS ELIdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan;3.
    PDM271/SOE/Ep.1/12/2012 dalam persidangan tanggal 16 Januari 2012 sebagaiberikut ;Bahwa mereka Terdakwa ELIAS TAKESAN alias ELI dan temannyaKORNELIS TUALAKA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari SelasaTanggal 11 Oktober 2011 sekitar pukul 19.00 Wita dan atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat disampingrumah Theresia Tefa di Beskidaknyaelo RT.008/RW.03 Dusun 02, DesaOinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat
    Menyatakan Terdakwa ELIAS TAKESAN ALIAS ELI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (satu) tahun 6 (enam) bulan;203. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RutanSoe;5.