Ditemukan 63 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 049K/N/HaKI/2003
Tanggal 13 Mei 2004 — PT Tanindo Subur Utama ; Royal Canin S.A
263154 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2007 — Upload : 11-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503PK/PDT/2001
Tanggal 28 Maret 2007 — DODDY S. ISMARTONO ; PERSEROAN TERBATAS (PT) IMESCO DITO ; PERSEROAN TERBATAS (PT) MULTIGRAHA PERKASA PRATAMA
304275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1075 K/Sip/1980) ; Subyek hukum yang digugat keliru (error in personam) :Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah adanya proyek pembangunanperumahan South Victorian Town House yang terletak di JI Cipete Raya No. 9Rt.010/03, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan ;Bahwa proyek tersebut di atas dibangun berdasarkan ljin MendirikanBangunan (IMB) No. 27372/IMB/1994 tanggal 20 Oktober 1994 (Bukti T.I1)atas nama adalah Sdr.
    Kuswandi (selaku pemegang IMB), dan bukan kepada Tergugat , sehinggadengan demikian gugatan Penggugat adalah keliru (error in personam) ; Gugatan mengandung kesalahan teknis yuridis :Bahwa Penggugat telah menyalahi teknis yuridis penyusunan gugatan,yaitu mengajukan permohonan sita jaminan dalam bagian provisi yangmenyebabkan gugatan tidak jelas, hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum(legal uncertainty), karena :a.
    Padahalyang bersangkutan selaku pihak yang mengeluarkan ijin dilaksanakannyaproyek ini seharusnya turut bertanggungjawab secara hukum manakala timbulmasalahmasalah sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyektersebut ; Subyek hukum yang digugat keliru (error in personam) sehingga gugatanmenjadi kabur (obscuur libel) :Hal. 8 dari 21 hal. Put.
Putus : 17-01-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1880 K/Pdt/2011
Tanggal 17 Januari 2012 — MARTHINA BERE, DK VS. HENDIARDUS NONG
159108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan salah arah/salah alamat (error in personam);Bahwa dari dalil para Penggugat yang mengatakan, "Pada bulan Aprildan Mei 2008, datang lagi di rumah Penggugat , 2 orang staf dariTergugat Il mencari anakan bibit anakan bakau dan bersedia membelidengan sumber dana alokasi khusus (DAK)", namun kenyataannyaternyata tidak dibeli maka Penggugat seharusnya melancarkan gugatanHal. 6 dari 15 hal. Put.
    Oleh karena itu,gugatan Penggugat Il terhadap para Tergugat adalah salah arah/salahsasaran/salah alamat (error in personam), karena pihak yang seharusnyabertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Iladalah Penggugat selaku pihak yang meminta atau memberikan kepadaPenggugat Il;5.
Putus : 18-09-2017 — Upload : 28-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pdt/2017
Tanggal 18 September 2017 — PT. MINANG CLEAN PACIFIK, DK VS PT. PANCASONA JAYA PRATAMA, DK
11481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MCP) dimana menurut Terlawan/Penggugat Direkturnya dijabatoleh Janestan (Pelawan/Tergugat I) adalah merupakan kekeliruan yangsangat dalam menentukan subjek gugatan (error in Personam). Bahwadalam gugatan in casu Pelawan/Tergugat II dan Turut Terlawan/Tergugat IIItidak dapat ditempatkan sebagai persona standi in judicio, lantaran hak dankewajiban mereka berbeda dengan hak dan kewajiban PT. Minang CleanPasifik (PT. MCP);Lebih jauh lagi berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT.
    Nomor 1743 K/Pdt/2017Judicio dalam perkara ini oleh Terlawan/Penggugat, maka jelas dan tandastelah terjadi error in personam pada gugatan Terlawan/Penggugat dangugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard);Tentang Hubungan Hukum Para PihakBahwa Terlawan/Penggugat juga telah salah dan keliru dalampenggabungan Persona standi in judicio gugatannya dengan alasanbahwa Terlawan/Penggugat dalam naskah gugatan a quo telah pulamenempatkan JANESTAN dan BAY RU YAN sebagai
Register : 09-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 2 Nopember 2017 — BAOVIET TOKIO MARINE INSURANCE COMPANY LIMITED CQ HIDEKI MISHIMA (DIREKTUR) >< KSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA CS
219171
  • Gugatan Penggugat adalah Error in Personam (Salah alamat) : 1.Bahwa dalam pengangkutan Petikemas Penggugat No.CRXU1525692yang dilakukan oleh KMTC Line (Korea Marine Transport Co.Ltd)dilindungi oleh Kontrak Pengangkutan Barang yang lazim disebutKonosemen atau Bill of Lading atau bisa disingkat dengan sebutanHal 18 dari 34 Hal Putusan Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI.B/L.
    Perihal Kerugian Materiil yang digugatnya oleh Penggugat adalah sebagaiDe@rikut : 2 2o= none noe nnn nnn nnn nn on ne nae nn one nee nee nee nee enePenggugat mendalilkan bahwa Penggugat telah mengalami kerugianMateriil sebesar USD.98,152.32. quod non ;Bahwa Penggugat menurut hukum, tidak dapat dibenarkan untuk dapatmengajukan klaim atas gugatannya itu sebesar USD.98,152.32. dikarenakangugatan Penggugat diatas adalah terbukti didasarkan pada gugatan yangObscure Libel, "Error in Personam, Error Juris
    Perihal Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;Hal 28 dari 34 Hal Putusan Nomor 481/PDT/2017/PT.DKI.Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak berdasarkan pada ketentuan hukumyang berlaku, karena gugatan Penggugat terbukti gugatan Obscure Libel,"Error in Personam, mendalilkan secara salah dugaan Wanprestasi sebagaiPerbuatan Melawan Hukum dan Error Juris serta klaim telah Daluwarsa.Atas dasar tersebut diatas, jelas bahwa gugatan Penggugat adalahbertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan oleh sebab
Putus : 15-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3033 K /Pdt/ 2011
Tanggal 15 Mei 2012 — SUNARTO WONGSO YUWONO vs TAN ENG HO, dk
129116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Baru adalah Tanah Negara ;Bahwa dengan demikian sebenarnya sudah sangat jelas FaktaHukum menunjukkan bahwa antara Para Penggugat dan kedua bidangtanah yang dipersoalkan oleh Para Penggugat tidak ada hubungan hukumsama sekali, apalagi sebagai mengakuaku sebagai pemilik.Bahwa untuk itu maka sudah selayaknyalah jika gugatan yangdimajukan oleh para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard ) atau setidaknya dinyatakan ditolak.Gugatan Ditujukan pada Orang yang Salah (Error
    in Personam)Bahwa jika dalam surat gugatannya, para Penggugat mendalilkanbahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan caramenghalanghalangi para Penggugat atau pihak lain ( BPN ) untukHal. 6 dari 19 hal.
    tanah yang dipersoalkan paraPenggugat, maka jelas gugatan yang dimajukan tersebut adalah gugatanyang ditujukan pada orang yang salah.Bahwa pada kenyataannya, Tergugat tidak pernah bertemu samasekali dengan BPN dan atau para Penggugat yang melakukan pengukuranatas bidang tanah yang dipersoalkan para Penggugat, dan karenanyabagaimana Tergugat bisa dikatakan telah melakukan perbuatan melawanhukum.Bahwa oleh karena itu sudah jelaslah jika gugatan para Penggugattelah ditujukan pada orang yang salah ( error
    in personam ) dan karenanyaharus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard ) atausetidaknya dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmenyangkal dalildalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatanbalik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa bidang tanah yang dipersoalkan oleh para Penggugat/paraTergugat dalam Rekonpensi bukanlah tanah milik para Penggugatmelainkan Tanah Negara, telah dihuni oleh Tergugat
Register : 31-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 11 Desember 2019 — Pembanding/Terbanding/Tergugat III : KAMALIA OCTAVIYANTY Diwakili Oleh : SRI SRENGGONOWATI
Pembanding/Terbanding/Tergugat I : SRI SRENGGONOWATI Diwakili Oleh : SRI SRENGGONOWATI
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA Diwakili Oleh : SRI SRENGGONOWATI
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat I : Notaris AGUSTINUS SANDIMIN, SH., MH
Terbanding/Penggugat I : IMAM RAHARJO, SE
Terbanding/Penggugat II : Drs. KOESWADI
Terbanding/Turut Tergugat III : Lurah Nipah nipah
Terbanding/Turut Tergugat IV : Camat Penajam
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua RT I Kelurahan Nipah nipah
116117
  • ol>

    selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,

    MENGADILI SENDIRI:

    DALAM KONPENSI;

    DALAM EKSEPSI;

    Menolak Eksepsi Pembanding I, II dan III/Tergugat I, II dan III Konpensi/Penggugat I, II dan III Rekonpensi tentang gugatan kabur/obscuur libel dan Eksepsi Turut Terbanding II dan III/ Turut Tergugat-III dan IV Konpensi/ Turut Tergugat-III dan IV Rekonpensi sepanjang mengenai gugatan salah alamat/ error

    in personami;

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Terbanding I, II/Penggugat I, II Konpensi/Tergugat I, II Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Drs.
Putus : 28-04-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pdt/2008
Tanggal 28 April 2010 — YAYASAN XAVERIUS TANJUNGKARANG ; PT KERETA API (Persero)
10167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Error In Personam Bahwa Tergugat seharusnya adalah : Kongregasi Suster SusterFransiskanes dari Santo Georgius Martir (FSGM) Indonesia ; Bahwa Komparisi yang menyebut Tergugat sebagai YayasanXaverius adalah tidak benar ;Sehingga gugatan yang diajukan Penggugat adalah salah dan keliru(error) mengenai pihak (Subyek), dan harus ditolak ;Il. Gugatan ObscuurHal. 15 dari 24 hal. Put.
    Bahwa gugatan adalah error in personam (Pemohon Kasasi bukanpihak, tetapi yang diputuskan oleh Judex Facti, adalah: kurang pihak) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat
Register : 06-02-2008 — Putus : 16-07-2008 — Upload : 04-02-2013
Putusan PN SAMPANG Nomor 1/PDT.G/2008/PN.SPG
Tanggal 16 Juli 2008 — PENGGUGAT : NIRA HJ.NURHALIFAH TERGUGAT : ARIF RACHMAN
10818
  • Bahwa gugatan Penggugat plurium litis consortium, haliini dikarenakan gugatan tidak melibatkan pihak yangmemiliki dan menguasai obyek sengketa, maka gugatanPenggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;3. bahwa oleh karena saat ini tergugat tidak menguasai danmemiliki obyek sengketa, maka gugatan Penggugat a quoadalah error in personam, karenanya gugatan Penggugat aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;4.
Register : 22-02-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 199/PID/2019/PT MDN
Tanggal 30 April 2019 — SALDAN
10990
  • Orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru, yang semestinya diajukansebagai terdakwa adalah orang lain, karena dialah pelaku tindak pidanayang sebenarnya (eksepsi error in personam)Bahwa berdasarkan pada poin 2 diatas dari hasil rapat kerja tehnis MahkamahAgung RI tersebut merupakan dasar hukum yang menyelamatkanketidakadilan yang terjadi pada diri terdakwa, karena perbuatan yangHalaman 4 dari 13 halaman Putusan Nomor 199/Pid/2019/PT MDNdituduhkan kepada terdakwa dalam perkara ini tidak benar pelakunyaterdakwa
Putus : 06-07-2011 — Upload : 20-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2648 K/Pdt/2009
Tanggal 6 Juli 2011 — TAYYIB, VS. P. UMAH alias SURUJI
5848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2648 K/PDT/2009Bahwa gugatan Penggugat error in objecto, sebab obyek sengketa gugatanPenggugat bukanlah tanah yang dikuasai oleh Tergugat, hal ini dikarenakan tanah yangdikuasai oleh Tergugat mempunyai batasbatas, sebagai berikut:e sebelah Utara : tanah Marsono;e sebelah Timur : tanah Sahrawi;e sebelah Selatan : jalan;e sebelah Barat : tanah Tali;Untuk itu gugatan Penggugat a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa gugatan Penggugat Penggugat error in personam, sebab gugatanPenggugat
Register : 19-08-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 484/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : MakkiMakki Branding Consultant Diwakili Oleh : LITA VIANI PURBA, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Ristra Indolab
6223
  • Ristra Indolab yang diwakili olen KresnaTranggono yang sesuaibuktu T15 sudah bukan merupakan direktur Tergugat ;Bahwa, dengan demikian memori banding Pembanding haruslah tetap diTOLAK karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UndangundangPerseroan Terbatas No. 40/2007 di pasal 98 dan Yurisprudensi MARI sesuaibukti T14 ;Bahwa, sudah tepat putusan Judex Factie menolak gugatan Pembandingdikarenakan juga dalam surat kuasa yang dipakai Pembanding dahuluPenggugat untuk mengajukan gugatan error in personam
Register : 18-05-2016 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Sgm
Tanggal 16 Maret 2015 — - Drs. H.A. Abd Kadir Dg. Lelang Lawan - Hanis Dg. Ngunjung
11219
  • kesimpulan.Namun demikian, disampaikan kepada para pihak bila ada kesepakatan damai di luarpersidangan sebelum perkara diputuskan masih tetap dapat diterima oleh Majelis hakim.Akan tetapi sampai dengan dibacakannya Putusan ini, kesepakatan damai tesebut tidak tercapal; DALAM EKSEPSI:nocnnnnnn= Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya pihak Tergugat ada menyebutkan tentangkeberatan terhadap surat gugatan (eksepsi), yaitu mengenai tidak adanya hubungan hukum(rechts betrekking), gugatan salah alamat (error
    in personam), dan gugatan kabur (obscuurlibel).
Register : 17-02-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 20 Juni 2013 —
12782
  • IN PERSONAM)1 Bahwa TergugatII s/d TergugatV adalah karyawankaryawan dan/ataupejabatpejabat dari Citibank, N.A.
    Indonesia (TergugatI).2 Bahwa mengingat pokok perkara dalam perkara ini berkaitan denganPembebanan Bea Meterai dalam lembar penagihan kartu kredit yang dikirimoleh TergugatI kepada Penggugat setiap bulan yang termasuk dalamkegiatan operasional TergugatI sehingga termasuk dalam ruang lingkupkewenangan yang diberikan oleh TergugatI kepada TergugatII s/d V selakukaryawankaryawan TergugatI, maka tuntutan perbuatan melawan hukumterhadap TergugatII s/d V adalah keliru pihak (Error in Personam) dankarenanya
    in Personam) dan karenanyagugatan Penggugat cacat secara formil harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);Bahwa TergugatVI (Citibank N.A.
    melawan hukum terhadap TergugatII s/d V adalahkeliru pihak (Error in Personam).
    Putusan No.99/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel558 K/1984, karenanya tuntutan perbuatan melawan hukum terhadap TergugatVI danVII adalah keliru pihak (Error in Personam).
Register : 20-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 25/PDT/2019/PT.PLG
Tanggal 25 April 2019 — Ir. FERI KURNIAWAN M E L A W A N : PEMERINTAH RI, CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN 2.DETIK SUMSEL 3.KORDA NEWS 4.SUMSEL UDPDATE DAN PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI)
5124
  • Gugatan Error In Personam Dan Kurang PihakBahwa gugatan Penggugat I/ Ir. FERI KURNIAWAN dan Penggugat II iniseharusnya juga ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam halPresiden RI bukan hanya kepada, Tergugat /Kapolda Sumsel saja, KarenaTergugat tersebut bekerja atas perintah UndangUndang RepublikIndonesia bukan bekerja untuk pribadi atau golongan.dengan demikian initermasuk kurang pihak dengan alasan sebagai berikut:A.
Putus : 11-02-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 147/Pdt.G/2015/PN Sda
Tanggal 11 Februari 2016 — Mr. Cho Hyung Bang, disebut juga Mr.Bang M e l a w a n Mr. Lee Kwan IL
4016
  • penilaian sepihak pihakPenggugat tanpa dilandasi dasar bukti.17 Dari segi tuntutan ganti rugi, bertolak dari ketentuan pasal 1237 KUH Perdata,1819202122.mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut sejak terjadikelalaian (wanprestasi) dan pasal 1236 dan 1243 KUH Perdata mengatur tentangjenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut terdiri dari : kerugian yangdialami oleh kreditur, keuntungan yang diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhidang anti rugi bunga atau interest.GUGATAN ERROR
    IN PERSONAM (SALAH ORANG ) Bahwa Eksepsi Error in Persona, tergugat dapat mengajukan eksepsi iniapabila gugatan mengandung cacat error in persona yang disebut juga exceptionin person.Bahwa benar Penggugat dilaporkan oleh Tergugat dalam kedudukan hukumnyaselaku wakil PT.
Register : 03-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 42/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 24 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6119
  • tanahdisekitar tanah yang dimiliki Tergugat dan senyatanya pulayang dimiliki Tergugat tidak seluas objek sengketa yangdidalilkan;4) Petitum gugatan tidak jelasbaik tentang tuntutan atas objeksengketa adalah milik siapa karena para Penggugat memintauntuk menyatakan masingmasing sah adalah miliknya (videpetitum angka 2 dan 4), maupun tuntutan kerugian sangattidak jelas dasar dan alasannya, sehingga hal demikianmenjadi telah cukup beralasan gugatan tersebut obscuur libelatau kabur;Gugatan para Penggugat error
    in personaM.
Register : 06-11-2020 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Kdi
Tanggal 15 Maret 2021 — Penggugat:
1.M.Aris.L
2.Alfin lesmana
Tergugat:
zainal wiji
7354
  • Gugatan para Penggugat error in personaM. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata (hal. 111136) mengatakan bahwa yangbertindak sebagai penggugat harus orang yang benarbenarmemiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.Kekeliruan dan salah bertindak sebagai penggugatmengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.
Putus : 18-05-2010 — Upload : 14-05-2012
Putusan PT PALEMBANG Nomor 36 / PDT/2010/PT.PLG
Tanggal 18 Mei 2010 — DEDY AIDIL Bin SUARDI, vs . PT. BANK PANIN INDONESIA ,Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk dkk
4822
  • Dengan digugatnya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini,Penggugat telah salah gugat (error in personam) karena Tergugat IIbukan pihak dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat ,Tergugat II hanyalah pembuat Akta saja baik akta Perjanjian Kredittanggal 15 Januari 2005 No.16, Akta Kuasa Membebankan HakTanggungan No.33/IB.I/2005 tanggal 25 Januari 2005, pembuatanAktaakta kehendak Penggugat dan Tergugat , jadi jika ada kurangdan cocok menurut salah satu pihak, menjadi resiko sendiri karenasetelah
Putus : 20-06-2011 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 891/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 20 Juni 2011 —
1494823
  • Dengan tidak digugatnya pihakpihak tersebut,maka gugatan Penggugat menjadi kekurangan pihak ;oe Bahwa mengingat gugatan Penggugat kurang pihak, maka Majelis Hakim seyogyanyamenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONAM) ;3.