Ditemukan 2 data
30 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Faris Firdaus Bin Tasripan
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
FARIS FIRDAUS BIN TASRIPAN ALM
18 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FARIS FIRDAUS Bin TASRIPAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkankan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan), dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
FARIS FIRDAUS BIN TASRIPAN ALM